> >

Tiga Eks Petinggi ACT Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana Donasi

Hukum | 27 Desember 2022, 21:38 WIB
Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin dituntut hukuman 4 tahun penjara. (Sumber: Laman Facebook Ahyudin)

Sehingga sisa uang donasi BCIF sebesar Rp117 miliar tersebut digunakan terdakwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain bukan untuk peruntukannya.

"Telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp117.982.530.997, di luar dari peruntukannya yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak Perusahaan Boeing sendiri," ucap Jaksa.

Atas perbuatannya tersebut, ketiganya didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Khawatir Hilangkan Barang Bukti, 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT Ditahan di Rutan Bareskrim

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU