Ahli Pidana di Sidang Sambo: Penilaian Waktu dalam Unsur Perencanaan Pembunuhan, Kewenangan Hakim
Hukum | 27 Desember 2022, 14:05 WIB“Persoalan jangka waktu sebagai salah satu syarat untuk bisa menyebut adanya perencanaan ya, ini sebenarnya tidak ada ukuran yang absolut untuk menentukan berapa lama waktu yang bisa digunakan untuk memikirkan secara tenang tentang perbuatan yang akan dilakukan,” ujar Elwi Danil.
Menurut Elwi Danil, bisa saja perencanaan pembunuhan dilakukan dengan tenang dalam waktu yang singkat dan bisa juga lama.
“Sekalipun waktu itu lama sifatnya, belumlah tentu bahwa orang telah melakukan suatu perbuatan dengan perencanaan yang tenang,” jelas Elwi Danil.
Baca Juga: Ahli Meringankan Ferdy Sambo Beri Penekanan Hakim soal Teori Dualistik di Peradilan Indonesia
“Kata kunci untuk jangka waktu itu adalah soal ketenangan, soal kejiwaan, jadi sekalipun waktunya panjang tapi dia memutuskan itu dalam suasana yang tidak tenang, tetap saja tidak bisa disebut sebagai telah direncanakan.”
Sebagai informasi, Elwi Danil dihadirkan sebagai ahli pidana yang meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam dakwaan, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP untuk perkara pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dengan dakwaan tersebut, maka terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam hukum maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ada tiga terdakwa lain yang juga ditetapkan dalam kasu tewasnya Yosua. Yakni, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV