Ahli Pidana di Sidang Sambo: Penilaian Waktu dalam Unsur Perencanaan Pembunuhan, Kewenangan Hakim
Hukum | 27 Desember 2022, 14:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ahli Hukum Pidana Elwi Danil mengatakan penilaian soal waktu dalam menentukan unsur pembunuhan berencana adalah hal relatif yang menjadi kewenangan hakim.
Demikian Elwi Danil dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
“Jadi waktu itu sesuatu hal yang relatif, akan tetapi menjadi, saya kira kewenangan hakim-lah untuk menilai soal jangka waktu itu,” ujar Elwi Danil.
Elwi Danil semula menjelaskan ada tiga unsur yang menentukan sebuah perbuatan masuk dalam kategori perencanaan pembunuhan.
“Pertama adalah, kehendak untuk melakukan perbuatan itu harus diputuskan dalam suasana tenang, kemudian yang kedua, antara timbulnya kehendak dengan pelaksanaan perbuatan sebagai manifestasi dari kehendak itu, itu harus ada waktu yang cukup, yang bisa digunakan oleh si pelaku untuk merenungkan, mempertimbangkan dan sebagainya,” jelas Elwi Danil.
Baca Juga: Romo Magnis: Richard Eliezer Keliru soal Tewasnya Yosua, Tapi Belum Bisa Dikatakan Jahat
“Kemudian yang ketiga adalah bahwa pelaksanaan dari kehendak itu, harus juga dilaksanakan dalam suasana tenang, dalam keadaan tenang.”
Dalam sidang, Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, kemudian menggali lagi soal apakah ada ukuran waktu yang bisa menunjukkan sebagai unsur pembunuhan berencana.
Elwi Danil menjelaskan, tidak ada ukuran yang absolut untuk menentukan berapa lama waktu dalam unsur perencanaan pembunuhan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV