Ahli Pidana di Sidang Ferdy Sambo: Tidak Ada Ukuran Absolut Waktu dalam Unsur Perencanaan Pembunuhan
Hukum | 27 Desember 2022, 13:18 WIBDalam keterangannya, Elwi Danil semula menjelaskan ada 3 unsur yang menentukan sebuah perbuatan masuk dalam kategori perencanaan pembunuhan.
Baca Juga: PH Ferdy Sambo Gali soal Pemisahan dan Penggabungan Pertanggungjawaban Pidana ke Ahli Meringankan
“Pertama adalah, kehendak untuk melakukan perbuatan itu harus diputuskan dalam suasana tenang, kemudian yang kedua, antara timbulnya kehendak dengan pelaksanaan perbuatan sebagai manifestasi dari kehendak itu, itu harus ada waktu yang cukup, yang bisa digunakan oleh si pelaku untuk merenungkan, mempertimbangkan dan sebagainya,” kata Elwi Danil.
“Kemudian yang ketiga adalah bahwa pelaksanaan dari kehendak itu, harus juga dilaksanakan dalam suasana tenang, dalam keadaan tenang.”
Sebagai informasi, Elwi Danil dihadirkan sebagai ahli pidana yang meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam dakwaan, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP untuk perkara pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Romo Magnis: Richard Eliezer Keliru soal Tewasnya Yosua, Tapi Belum Bisa Dikatakan Jahat
Dengan dakwaan tersebut, maka terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam hukum maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ada tiga terdakwa lain yang juga ditetapkan dalam kasus tewasnya Yosua. Yakni, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV