> >

Ahli Pidana di Sidang Ferdy Sambo: Tidak Ada Ukuran Absolut Waktu dalam Unsur Perencanaan Pembunuhan

Hukum | 27 Desember 2022, 13:18 WIB
Ahli hukum pidana Elwi Danil mengatakan, tidak ada ukuran yang absolut untuk menentukan berapa lama waktu dalam unsur perencanaan pembunuhan. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana Elwi Danil mengatakan, tidak ada ukuran yang absolut untuk menentukan berapa lama waktu dalam unsur perencanaan pembunuhan.

Demikian Elwi Danil dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

“Persoalan jangka waktu sebagai salah satu syarat untuk bisa menyebut adanya perencanaan ya, ini sebenarnya tidak ada ukuran yang absolut untuk menentukan berapa lama waktu yang bisa digunakan untuk memikirkan secara tenang tentang perbuatan yang akan dilakukan,” ujar Elwi Danil.

Menurut Elwi Danil, bisa saja perencanaan pembunuhan dilakukan dengan tenang dalam waktu yang singkat dan bisa juga lama.

Baca Juga: Ahli Meringankan Ferdy Sambo Beri Penekanan Hakim soal Teori Dualistik di Peradilan Indonesia

“Sekalipun waktu itu lama sifatnya, belumlah tentu bahwa orang telah melakukan suatu perbuatan dengan perencanaan yang tenang,” kata Elwi Danil.

“Kata kunci untuk jangka waktu itu adalah soal ketenangan, soal kejiwaan, jadi sekalipun waktunya panjang tapi dia memutuskan itu dalam suasana yang tidak tenang, tetap saja tidak bisa disebut sebagai telah direncanakan.”

 

Maka itu, sambung Elwi Danil, soal waktu dalam menentukan unsur pembunuhan berencana menjadi hal relatif yang menjadi kewenangan hakim.

“Jadi waktu itu sesuatu hal yang relatif akan tetapi menjadi saya kira kewenangan Hakim lah untuk menilai soal jangka waktu itu,” ujar Elwi Danil.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU