Libur Lebaran 1444 H Berapa Hari? Simak Daftar Cuti Bersama 2023 dari Pemerintah di Sini
Sosial | 27 Desember 2022, 07:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui SKB 3 Menteri telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023, termasuk Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Lantas, berapa hari libur lebaran 2023? Simak rinciannya berikut.
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari.
"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pada 11 Oktober 2022 lalu.
Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Baca Juga: Asyik Banyak Tanggal Merah, Ini Daftar Libur Nasional 2023 dari SKB 3 Menteri
Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, libur nasional Hari Raya Idulfitri 2023 jatuh pada Sabtu dan Minggu (22-23 April).
Sementara itu, cuti bersama Hari Raya Idulfitri dimulai Jumat, 21 April dan dilanjutkan pada Senin, Selasa dan Rabu (24, 25, dan 26 April).
Dapat disimpulkan bahwa libur lebaran 2023 berjumlah 6 hari mulai Jumat (21/4/2023) hingga Rabu (26/4/2023.
Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar cuti bersama 2023.
Cuti Bersama 2023
Senin, 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
Kamis, 23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
Jumat, Senin, Selasa, Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
Jumat, 2 Juni: Hari Raya Waisak
Selasa, 26 Desember: Hari Raya Natal
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Libur Nasional 2023, Ini Tanggal Cuti Bersama dan Lebaran
Dengan ditetapkannya cuti bersama 2023, diharapkan bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja.
Pelayanan langsung dan layanan dasar yang dimaksud adalah seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV