Ketika Jaksa Pertanyakan Moral Bharada E: Rajin Ibadah, tapi Tembak Yosua hingga Meninggal
Hukum | 27 Desember 2022, 05:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan moral terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/12/2022).
Sebab, kata jaksa, Bharada E disebut taat dalam beribadah, namun nyatanya tetap menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga meninggal dunia.
Baca Juga: 3 Ahli Dihadirkan untuk Meringankan Bharada E, Salah Satunya Romo Magnis Suseno
Demikian hal itu disampaikan jaksa kepada Guru Besar Filsafat Moral, Romo Magnis Suseno, selaku saksi ahli yang meringankan Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
"Terdakwa ini orang yang sangat rajin dalam melaksanakan kegiatan spritualnya. Dalam fakta persidangan dari awal hingga sekarang ini tidak ada dendam pribadi antara terdakwa dengan korban (Brigadir J), tetapi terdakwa ini melakukan penembakan hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.
Setelah itu, jaksa membacakan potongan ayat dalam Surat Matius yang ada di kitab Injil. Dalam Ayat itu, disebutkan bahwa seorang umat dilarang membunuh umat lainnya.
"Dalam Matius 5 Ayat 21 A 'kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita. Jangan membunuh, siapa membunuh harus dihukum'," kata jaksa.
Baca Juga: CCTV Rumah Ferdy Sambo Ungkap Richard Eliezer Bawa Senjata Laras Panjang saat Tiba dari Magelang
"Harusnya, kalau menurut pendapat tadi bahwa dia orangnya yang rajin atau yang taat dalam spritual, harusnya dia tahu Ayat ini. Tolong dijelaskan Prof."
Menanggapi penjelasan Jaksa, Romo Magnis menjelaskan, dalam agama memang tidak pernah diajarkan dan diperbolehkan seorang umat membunuh umat yang lain.
Namun, Romo Magnis menilai, dalam peristiwa penembakan Brigadir J, perbuatan yang dilakukan Bharada E semata-mata hanya menuruti perintah atasannya, Ferdy Sambo.
"Cukup jelas motivasi perbuatan itu bukan suatu motivasi pribadi sama sekali, tetapi pelaksanaan perintah dari yang berhak memberi perintah, di mana seharusnya dia (pemberi perintah) tahu perintah itu tidak (untuk) dilaksanakan," ujar Romo Magnis.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV