> >

Richard Eliezer Kembali Jalani Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ahli Meringankan Bakal Dihadirkan

Hukum | 26 Desember 2022, 08:28 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer, saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (Sumber: KOMPAS/IVAN DWI KURNIA PUTRA)

Richard Eliezer diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menghadirkan saksi atau ahli yang meringankannya setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.

Selain itu, majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa.

Adapun berdasarkan dakwaan jaksa disebutkan, bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.

Baca Juga: CCTV Rumah Ferdy Sambo Ungkap Richard Eliezer Bawa Senjata Laras Panjang saat Tiba dari Magelang

Akibat cerita istrinya itu, Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelima terdakwa itu terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. 

Khusus kepada terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Terungkap Gelagat Tak Lazim Brigadir J Sebelum Tewas, Dibeberkan Ferdy Sambo

Mantan jenderal polisi bintang dua itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU