> >

Richard Eliezer Kembali Jalani Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ahli Meringankan Bakal Dihadirkan

Hukum | 26 Desember 2022, 08:28 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer, saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (Sumber: KOMPAS/IVAN DWI KURNIA PUTRA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali akan menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Senin (26/12/2022).

Berdasarkan agenda sidang yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kubu Bharada E dijadwalkan menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang menguntungkan terdakwa.

Baca Juga: Ferdy Sambo: Perintah Saya ke Bawahan Tertulis atau Lisan Pasti Dijalani karena Mereka Takut Menolak

"Betul, hari ini ada sidang Richard Eliezer," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto di Jakarta pada Senin (26/12/2022).

Sementara itu, penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan bakal menghadirkan saksi ahli yang meringankan kliennya dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

 

Namun demikian, Ronny enggan menyampaikan secara lebih rinci siapa ahli termasuk bidangnya yang akan dihadirkan dalam sidang Bharada E tersebut.

"Kita hadirkan ahli dari kita," ucap Ronny dikutip dari Kompas.com.

Terkait kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Sebelum Tahun Baru, Ferdy Sambo Cs akan Hadirkan Saksi Meringankan pada Persidangan Pekan Depan

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU