> >

Momen Pertama Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Rayakan Natal di Penjara, Dikunjungi Orangtua dan Anak

Hukum | 25 Desember 2022, 07:47 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo berpelukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan kliennya akan merayakan Natal di tempat tahanan masing-masing. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Kelima terdakwa ini dijerat pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Tidak hanya kelima terdakwa, kasus pembunuhan Brigadir J ini juga menyeret sejumlah polisi bahkan ada yang pangkat jenderal bintang. Para polisi ini tersangkut kasus obstruction of justice atau peringatan penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Sebelum Natal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Mutasi 704 Personel Polisi

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews


TERBARU