Momen Pertama Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Rayakan Natal di Penjara, Dikunjungi Orangtua dan Anak
Hukum | 25 Desember 2022, 07:47 WIBKelima terdakwa ini dijerat pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Tidak hanya kelima terdakwa, kasus pembunuhan Brigadir J ini juga menyeret sejumlah polisi bahkan ada yang pangkat jenderal bintang. Para polisi ini tersangkut kasus obstruction of justice atau peringatan penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga: Sebelum Natal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Mutasi 704 Personel Polisi
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews