> >

Ferdy Sambo: Perintah Saya ke Bawahan Tertulis atau Lisan Pasti Dijalani karena Mereka Takut Menolak

Hukum | 24 Desember 2022, 06:56 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjadi saksi mahkota di sidang lanjutan obstruction of justice untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, Kamis (22/12/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengatakan selama 28 tahun berdinas di kepolisian dirinya tak pernah memberikan perintah yang salah kepada bawahannya.

Menurut dia, perintahnya kepada bawahan selama ini baik secara tertulis atau lisan pasti akan dijalaninya. Mereka, kata Ferdy Sambo, tak berani menolak ketika diperintah olehnya.

Baca Juga: Doa Ferdy Sambo ke Orang yang Tak Percaya Istrinya Diperkosa: Semoga Tak Terjadi pada Istri Kalian

Namun demikian, baru di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya karena telah menyerat banyak bawahannya ke pusaran kasus pidana.

Demikian disampaikan Ferdy Sambo saat bersaksi di sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022) kemarin.

Dalam persidangan itu, awalnya majelis hakim bertanya soal perintah Ferdy Sambo kepada para anak buahnya di awal kasus kematian Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo kemudian mengakui sempat memerintahkan sejumlah bawahannya di Polri untuk memeriksa dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya yang merupakan lokasi pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Terungkap Gelagat Tak Lazim Brigadir J Sebelum Tewas, Dibeberkan Ferdy Sambo

Ketika itu, Ferdy Sambo meyakini tidak akan ada anak buahnya yang membangkang perintahnya tersebut.

"Mohon maaf, Yang Mulia, saya 28 tahun dinas, saya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggota. Makanya mereka pasti akan mencoba untuk melaksanakan perintah itu," kata Ferdy Sambo di persidangan, dikutip dari channel YouTube KOMPAS TV.

Ia yakin anak buahnya patuh karena mereka takut. Terlebih, saat itu Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

"Setahu saya sih perintah saya tertulis atau lisan itu pasti mereka jalankan dan pasti akan takut untuk menolak perintah," ujarnya.

Baca Juga: Ahli Ungkap Kepribadian Ferdy Sambo: Kurang Percaya Diri, Butuh Orang Lain untuk Ambil Keputusan

Padahal, menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, seorang personel Polri bisa melapor ke pimpinan jika mendapat perintah yang salah dari atasannya.

Namun, karena menyandang jabatan Kadiv Propam ketika itu, Ferdy Sambo merasa percaya diri tak akan ada anak buahnya yang berani menolak perintahnya.

"Kami kalau di kepolisian menolak perintah saya ya kalau berani dia lapor ke atasan saya, kalau berani. Kalau tidak berani ya, saya rasa sih enggak berani," ucapnya.

Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengaku, memerintahkan bawahannya saat iu yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria untuk mengecek dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: CCTV Rumah Ferdy Sambo Ungkap Richard Eliezer Bawa Senjata Laras Panjang saat Tiba dari Magelang

Mantan perwira tinggi Polri tersebut juga sempat menginstruksikan Chuck Putranto untuk melihat rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga memerintahkan bawahannya yang lain, Arif Rachman Arifin, menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV itu.

Namun belakangan, Ferdy Sambo mengakui dirinya salah. Dia pun berjanji bakal bertanggung jawab atas perbuatannya.

 

"Mereka ini enggak ada yang salah, saya yang salah, saya tanggung jawab semua. Saya sudah mengorbankan mereka, memberikan perintah yang salah, Yang Mulia,” tutur Ferdy Sambo.

“Saya punya beban yang berat buat adik-adik saya ini dan keluarganya, Yang Mulia.”

Baca Juga: Mabes Polri Jawab Ferdy Sambo yang Tuding Penyidik Ingin Semua Orang di Rumahnya Jadi Tersangka

Seperti diketahui, Ferdy Sambo mengorbankan enam orang bawahannya karena menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Keenam terdakwa itu antara lain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU