> >

LPSK Tegaskan Richard Eliezer Layak Jadi JC: Keterangannya selama Persidangan Konsisten

Hukum | 23 Desember 2022, 19:06 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer. (Sumber: KOMPAS/IVAN DWI KURNIA PUTRA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menegaskan terdakwa Richard Eliezer layak menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pernyataan ini disampaikannya untuk menanggapi saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali, yang meragukan status justice collaborator dalam kasus tersebut. 

Susilaningtias menegaskan, selain memenuhi persyaratan, keterangan Richard selama persidangan juga konsisten. 

"Richard selama persidangan ini konsisten, menceritakan semua yang dia ketahui, dia jujur, terbuka, tidak ada yang menjadi beban dan ditutup-tutupi olehnya," kata Susilaningtias dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (23/12/2022). 

Tak hanya itu, dia juga menegaskan Eliezer mampu memberikan barang bukti baru, yakni foto yang menampilkan saat ia dijanjikan uang Rp1 miliar oleh terdakwa Ferdy Sambo jika menuruti skenario tembak-menembak.

"Richard sendiri menyampaikan bukti baru berkaitan dengan foto, yang itu bisa menjadi bukti petunjuk adanya perencanaan pembunuhan," jelasnya. 

Namun dia kembali menegaskan, Eliezer dari sejak mendapatkan perlindungan dari LPSK hingga saat ini, tetap konsisten menyatakan kasus tersebut merupakan peristiwa pembunuhan. 

Baca Juga: Status Justice Collaborator Richard Eliezer Diragukan, LPSK Beri Pembelaan: Dia Penuhi Syarat

"Menurut saya menjadi poin besar bagi Richard, bahwa dia dari awal ketika mulai dilindungi LPSK sampai saat ini tetap konsisten bahwa itu peristiwa pembunuhan dan melibatkan pihak-pihak tertentu," ujar Susilaningtias.

"Serta ada obstruction of justice (perintangan proses hukum, red), di mana banyak barang bukti dan TKP yang dikaburkan," imbuhnya. 

Diberitakan sebelumnya, keraguan ahli hukum pidana dari UII, Mahrus Ali, terhadap status justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua diungkapkan dalam persidangan dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Kamis (22/12).

Awalnya kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, menanyakan status justice collaborator dalam perkara pembunuhan tersebut.

Mahrus menjelaskan, status terdakwa sebagai justice collaborator sudah diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban.

"Di situ dijelaskan pelakunya banyak pidananya, cuma ada klausul yang umum lagi termasuk kasus-kasus yang ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan (dari LPSK)," kata Mahrus, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Mahrus kemudian menjelaskan, apabila dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua tidak ada potensi serangan dan keputusan dari LPSK, maka tidak ada status justice collaborator untuk terdakwa yang sedang berperkara.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ungkap Penyebab Awal Terbongkarnya Skenario Pembunuhan Yosua, karena Bharada Eliezer.?

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU