LPSK Tegaskan Richard Eliezer Layak Jadi JC: Keterangannya selama Persidangan Konsisten
Hukum | 23 Desember 2022, 19:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menegaskan terdakwa Richard Eliezer layak menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pernyataan ini disampaikannya untuk menanggapi saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali, yang meragukan status justice collaborator dalam kasus tersebut.
Susilaningtias menegaskan, selain memenuhi persyaratan, keterangan Richard selama persidangan juga konsisten.
"Richard selama persidangan ini konsisten, menceritakan semua yang dia ketahui, dia jujur, terbuka, tidak ada yang menjadi beban dan ditutup-tutupi olehnya," kata Susilaningtias dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (23/12/2022).
Tak hanya itu, dia juga menegaskan Eliezer mampu memberikan barang bukti baru, yakni foto yang menampilkan saat ia dijanjikan uang Rp1 miliar oleh terdakwa Ferdy Sambo jika menuruti skenario tembak-menembak.
"Richard sendiri menyampaikan bukti baru berkaitan dengan foto, yang itu bisa menjadi bukti petunjuk adanya perencanaan pembunuhan," jelasnya.
Namun dia kembali menegaskan, Eliezer dari sejak mendapatkan perlindungan dari LPSK hingga saat ini, tetap konsisten menyatakan kasus tersebut merupakan peristiwa pembunuhan.
Baca Juga: Status Justice Collaborator Richard Eliezer Diragukan, LPSK Beri Pembelaan: Dia Penuhi Syarat
"Menurut saya menjadi poin besar bagi Richard, bahwa dia dari awal ketika mulai dilindungi LPSK sampai saat ini tetap konsisten bahwa itu peristiwa pembunuhan dan melibatkan pihak-pihak tertentu," ujar Susilaningtias.
"Serta ada obstruction of justice (perintangan proses hukum, red), di mana banyak barang bukti dan TKP yang dikaburkan," imbuhnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com