> >

Chuck Putranto ke Ferdy Sambo: Apakah Saya Pernah Berbuat Salah selama Dinas sehingga Bapak Tega?

Hukum | 23 Desember 2022, 16:51 WIB
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto, saat hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (Sumber: KOMPAS.com/ Tatang Guritno)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto, menanggapi hasil pemeriksaan saksi Ferdy Sambo dengan suara bergetar.

"Terakhir, Yang Mulia, ini hal yang penting menurut saya Yang Mulia, karena selama lima bulan Yang Mulia, ditambah saya dipatsus (penempatan khusus, red), pertanyaan yang sangat mendasar Yang Mulia kepada Pak Ferdy Sambo, apakah saya pernah berbuat salah selama pelaksanaan dinas, sehingga bapak tega kepada saya?" ucap Chuck di sidang lanjutan kasus obstruction of justice yang menghadirkan Sambo sebagai saksi mahkota, Kamis (22/12/2022).

Ia mengatakan, selama menjadi anak buah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Keamanan (Propam) Polri itu, ia selalu melakukan yang terbaik dalam pekerjaannya.

"Karena apa yang saya jalankan selama saya bergabung dengan bapak, semua saya lakukan yang terbaik, selalu saya lakukan yang terbaik," kata mantan Koordinator Sekretaris Pribadi (Korspri) Kadiv Propam Polri itu.

"Karena itu menjadi pertanyaan yang saya," ucapannya dengan suara bergetar itu tiba-tiba dihentikan oleh hakim.

Baca Juga: Sambo Akui Panik Ditanya Bawahannya soal Cek CCTV Duren Tiga: Sudah Kamu Jalani Saja Perintah Saya!

Hakim mengatakan, Sambo telah mengakui kesalahannya karena memberikan perintah yang salah kepada bawahannya, sehingga terseret menjadi terdakwa perintangan penyidikan atas kasus penembakan Brigadir J.

Sebelumnya, Sambo mengakui dirinya memerintahkan Chuck Putranto untuk mengecek CCTV di Duren Tiga yang menunjukkan bahwa Brigadir J masih hidup saat dirinya telah tiba di lokasi. 

Hal itu tak sesuai dengan skenarionya yang mengatakan bahwa terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dan Richard Eliezer alias Bharada E, sebelum dirinya tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pada 8 Juli 2022.

"Setelah saya menyusun cerita yang tidak benar, pada saat pascapenembakan dalam rangka untuk mencoba membangun sebuah cerita yang terjadi, yang tidak sebenarnya, dan saya sudah sampaikan ke pimpinan Polri, pada anggota-anggota yang datang ke TKP dan seluruh penyidik maupun anggota saya, termasuk kedua terdakwa, saya menyampaikan cerita yang tidak benar atau skenario penembakan," ujar Sambo saat menjadi saksi terdakwa Chuck dan Baiquni Wibowo, Kamis (22/12) kemarin.

Ia pun mengaku sempat memarahi Chuck karena panik dan ingin mempertahankan skenario palsu itu.

Pada tanggal 10 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Sambo mengaku teringat akan perintahnya kepada Hendra Kurniawan untuk mengamankan CCTV di sekitar rumahnya di Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022.

Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice, Ahli Ungkap Pemindahan Video CCTV Duren Tiga Terjadi pada Dini Hari

"Tanggal 9 (Juli 2022) juga saya perintahkan untuk cek kembali, dalam rangka mendukung skenario atau cerita tidak benar itu, kemudian saya teringat bahwa CCTV ini belum saya cek, sehingga saya perintahkan waktu itu terdakwa Chuck ini adalah Korpspri saya," kata Sambo.

"Chuck CCTV Duren Tiga ada di mana?" kata Sambo menirukan ucapannya kepada Chuck saat itu.

"Beliau menjawab 'Ada sama saya', 'Coba kamu kopi dan lihat isinya'. Beliau kemudian menjawab 'Apa tidak apa-apa komandan?'" kata Sambo menirukan percakapannya dengan Chuck.

"Karena kondisi saat itu saya juga masih panik dan masih mencoba untuk mempertahankan cerita yang tidak benar itu, saya kemudian marah ke terdakwa Chuck, 'Sudah kamu jalani saja perintah saya, saya tanggung jawab,'" imbuhnya.

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV, terdakwa Chuck Putranto mengikuti perintah Ferdy Sambo dan memutar rekaman CCTV dari laptop Baiquni Wibowo serta menontonnya bersama terdakwa Arif Rachman Arifin di rumah mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit yang berada di samping rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Arif mengaku kaget saat melihat Brigadir J masih hidup, tak seperti cerita Sambo yang mengatakan penembakan terjadi sebelum dirinya tiba di Duren Tiga.

"Itu saya terus terang kaget, diam saja, Chuck juga diam," ujar Arif saat menjadi saksi di sidang terdakwa Irfan Widyanto pekan lalu, Jumat (16/12/2022).

Dalam persidangan itu, Arif juga mengatakan, setelah melihat isi rekaman CCTV tersebut, dia langsung menghubungi Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri.

Arif melaporkan apa yang disaksikannya dan menceritakan soal fakta yang berbeda dengan cerita yang belakangan diketahui sebagai skenario Sambo.

Baca Juga: Ditanyakan Pengacara Bharada E, Ini Penjelasan Doenpleger dalam Penyertaan Kejahatan di Hukum Pidana

Hendra kemudian mengajak Arif bertemu Ferdy Sambo dan menceritakan fakta itu. Namun saat menceritakan hal tersebut, Arif mengaku mendapatkan ancaman dan diminta oleh Ferdy Sambo memusnahkan seluruh file rekaman CCTV itu.

Karena mengaku takut dengan Ferdy Sambo, Arif pun memusnahkan laptop Microsoft Surface milik Baiquni.

Akibat perbuatan mereka, tujuh terdakwa perintangan penyidikan kasus Brigadir J itu didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kepribadian Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Disebut Saling Membutuhkan, Ini Penjelasan Psikolog

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU