> >

Sambo Akui Panik Ditanya Bawahannya soal Cek CCTV Duren Tiga: Sudah Kamu Jalani Saja Perintah Saya!

Update | 23 Desember 2022, 16:04 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

"Beliau tanyakan di mana DVR CCTV? Kemudian saya sampaikan 'DVR CCTV yang mana jenderal?' 'DVR CCTV di sekitar rumah,'" ucap Chuck menirukan percakapannya dengan Ferdy Sambo saat menjadi saksi di PN Jaksel 28 November 2022 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Siap, saya sudah serahkan ke Polres Jakarta Selatan," jawab Chuck kepada Ferdy Sambo.

"Terus beliau sudah nada tinggi, beliau tanya 'Perintah siapa untuk diserahkan ke Polres Jakarta Selatan?' Saya hanya menjawab 'siap'," kata Chuck di hadapan majelis hakim.

Ia pun mengatakan, setelah itu Sambo memerintahkan dirinya untuk mengambil dan menyalin rekaman CCTV tersebut.

Baca Juga: Saat Hakim Minta Chuck Jujur soal Alasan Terima DVR CCTV dari Irfan: Karena Saya Sespri Ferdy Sambo

"'Kamu ambil sekarang, kamu lihat dan kamu copy'. Kemudian saya tanya 'Mohon izin jenderal, apakah tidak apa-apa untuk di-copy dan dilihat?,'" kata Chuck.

"'Jangan banyak tanya kamu, lakukan saja, kalau ada apa-apa saya yang bertanggung-jawab' Kemudian beliau sampaikan 'Kalau penyidik tanya baru serahkan'," kata Chuck menirukan ucapan Sambo saat itu.

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV, tujuh terdakwa perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J terdiri dari Sambo, Chuck, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

Baca Juga: Cerita Ahli Inafis Datangi Lokasi Penembakan Brigadir J di Rumah Sambo Duren Tiga: TKP Sudah Rusak

Ketujuh terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU