Sidang Obstruction of Justice, Ahli Ungkap Pemindahan Video CCTV Duren Tiga Terjadi pada Dini Hari
Update | 23 Desember 2022, 14:57 WIBSetelah itu, Adi selaku ahli digital forensik membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tanggal 16 Agustus 2022.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, terdakwa Arif Rachman Arifin terseret kasus perintangan penyidikan lantaran merusak laptop milik Baiquni Wibowo yang berisi rekaman CCTV Duren Tiga yang menunjukkan bahwa Brigadir J masih hidup, tak sesuai dengan cerita skenario Ferdy Sambo.
Saat itu, Baiquni menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Penegakan Etika (Kasubbag Riksa Baggak Etika) di Biro Pertanggung Jawaban Profesi (Wabprof) pada Divisi Propam (Divpropam) Polri.
Arif yang menjabat sebagai Wakil Kepala Detasemen Biro Pengamanan Internal (Wakaden B Paminal) Divpropam Polri saat itu pun mengaku menyesal ikut melihat rekaman CCTV dari laptop Baiquni bersama terdakwa lain, Chuck Putranto.
Pasalnya, ia menemukan fakta bahwa Brigadir J masih hidup setelah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya di Duren Tiga. Hal itu bertentangan dengan skenario Sambo yang mengatakan terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dengan ajudannya yang lain, Richard Eliezer alias Bharada E.
"Itu saya terus terang kaget, diam saja, Chuck juga diam," ujar Arif saat menjadi saksi di sidang terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022).
Baca Juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo, Arif Rachman Akui Menyesal Ikut Tonton Rekaman CCTV
Dalam persidangan itu, Arif juga menyebut, setelah melihat isi rekaman CCTV tersebut, dia langsung menghubungi Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri.
Arif melaporkan apa yang disaksikannya dan menceritakan soal fakta yang berbeda dengan apa yang disampaikan Ferdy Sambo.
Hendra kemudian mengajak Arif bertemu Ferdy Sambo dan menceritakan fakta itu. Namun saat menceritakan hal tersebut, Arif mengaku mendapatkan ancaman dan diminta oleh Ferdy Sambo memusnahkan seluruh file rekaman CCTV itu.
Karena mengaku takut dengan Ferdy Sambo, Arif pun memusnahkan laptop Microsoft Surface milik Baiquni.
Akibat perbuatannya, Arif dan enam terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo dijerat pasal berlapis.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bela Anak Buahnya di Sidang Obstruction of Justice: Mereka Tidak Salah
Ketujuh terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV