Simak! Daftar Terbaru Obat Sirup yang Aman Menurut BPOM
Kesehatan | 23 Desember 2022, 15:07 WIBHasil verifikasi yang dilakukan periode 30 November hingga 14 Desember 2022, terdapat tambahan 160 produk yang telah memenuhi ketentuan.
Sementara itu, sebelumnya pada 7 Desember, terdapat 172 produk yang telah terdaftar sebagai sirup obat yang memenuhi ketentuan berdasarkan Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.184 tanggal 1 Desember 2022.
Dengan demikian, BPOM menyatakan 332 produk sirup obat dari 38 Industri Farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Sehingga per Kamis (22/12), terdapat 509 obat sirup yang dinyatakan aman dan bisa kembali digunakan, di mana 177 produk sirop tidak mengandung empat pelarut berbahaya, dan 332 produk obat yang dinyatakan aman setelah dilakukan pengujian bahan baku.
"BPOM akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirup obat. Informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirup obat," kata BPOM.
Klik di bawah ini untuk melihat daftar obat sirup yang aman digunakan:
- Daftar 177 produk obat sirup tidak mengandung empat pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin/Gliserol.
- Daftar 332 produk obat sirup yang dinyatakan aman setelah dilakukan pengujian bahan baku.
Baca Juga: 2 Perusahaan Farmasi jadi Tersangka Kasus Obat Sirup Tercemar, Kok bisa?
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV