KPK Panggil Perwira Polri AKBP Bambang Kayun untuk Diperiksa sebagai Tersangka
Hukum | 23 Desember 2022, 14:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - KPK memangil tersangka penerima suap AKBP Bambang Kayun Bagus PS untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (23/12/2022).
Perwira Polri itu diduga menerima suap terkait pemalsuan perkara sengketa hak waris PT Aria Citra Mulia Raya (ACM).
Bambang Kayun tersandung dugaan suap terkait jabatannya sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.
Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 dan diduga menerima suap dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.
“Benar hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka (Bambang Kayun),” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (23/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Ali mengatakan, Bambang Kayun akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Perkara ini terungkap ke publik setelah polisi tersebut mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian gugatannya teregister dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 21 November 2022.
Baca Juga: Cari Bukti Tambahan Kasus Suap Dana Hibah, KPK Kembali Geledah Gedung DPRD Jatim
Namun hakim menolak permohonan Bambang Kayun dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK sah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut terduga penyuap Bambang Kayun berada di luar negeri. Menurutnya, mereka merupakan pengusaha.
“Sekarang yang bersangkutan di luar negeri atau berdomisili di luar negeri. Tapi yang jelas yang bersangkutan kan pengusaha,” kata Alex saat ditemui awak media di sela peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Jakarta Selatan, Sabtu (10/12/2022).
Alex tidak mengetahui secara persis domisili terduga penyuap Bambang Kayun.
Dia tidak khawatir KPK akan sulit memeriksa para terduga penyuap itu, karena KPK telah bekerjasama dengan lembaga anti korupsi di sejumlah negara.
Lembaga itu antara lain, Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
“Mana? Ke Thailand? Kalau masih kawasan ASEAN kita punya kerjasama yang sangat baik dengan negara-negara tetangga kita,” ujar dia.
Kata Alex, keterangan saksi merupakan satu alat bukti sedangkan KPK bisa menggunakan alat bukti yang lain.
Dalam kasus suap, ketika pemberian uang dilakukan melalui transfer, KPK bisa melacak pihak-pihak terkait.
Ketika transfer dilakukan oleh perusahaan misalnya, KPK akan menelusuri orang yang memberikan perintah pengiriman uang.
Selain itu, dokumen dari pihak ketiga juga dinilai akan memperkuat dan memperjelas perbuatan pelaku.
“Misalnya bukti transaksi dari bank, kan itu bukti independen, bukti yang kuat,” tutur Alex.
Suap diduga diberikan dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Perusahaan ini bergerak di bidang kepemilikan manajemen, dan operator kapal. PT ACM berkantor di Jakarta dan beroperasi di wilayah perairan Asia-Pasifik.
Baca Juga: KPK Periksa Sekjen JokPro Timothy Ivan sebagai Saksi Kasus Suap Sudrajad Dimyati
Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV