> >

Pakar: Konsistensi Ferdy Sambo dan Putri Pertahankan Isu Pemerkosaan Berpotensi Memberatkan Hukuman

Hukum | 23 Desember 2022, 11:03 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo berpelukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca Juga: Ahli Ringankan Ferdy Sambo Perkuat Pendapat soal Orang yang Disuruh 'Doenpleger' Tak Bisa Dipidana

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo atau pun Putri Candrawathi tetap keukeuh dengan narasinya jika Yosua melakukan pemerkosaan.

Bukan hanya sekadar pemerkosaan, dalam keterangan bahkan disebut Yosua juga membanting tubuh Putri Candrawathi 3 kali hingga mengancam.

Ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani yang dihadirkan di sidang pun mengatakan keterangan yang disampaikan Putri Candrawathi soal Yosua melakukan pemerkosaan dapat dipercaya atau kredibel.

Kesimpulan itu, kata Reni, berdasarkan dari pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi hingga sejumlah saksi yang ada di Magelang.

Baca Juga: Ferdy Sambo: Di Hukum Pidana Tidak Ada Atasan Bertanggungjawab untuk Perintah Keliru ke Bawahan

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU