> >

Pakar: Konsistensi Ferdy Sambo dan Putri Pertahankan Isu Pemerkosaan Berpotensi Memberatkan Hukuman

Hukum | 23 Desember 2022, 11:03 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo berpelukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Ahmad Suparji menilai konsistensi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempertahankan isu pemerkosaan dalam tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat berpotensi memberatkan hukuman.

Pernyataan itu disampaikan Ahmad Suparji dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (23/12/2022).

“Soal untung dan rugi tetap dalam konteks ini tentunya alasan memberatkan atau kemudian meringankan, maka tentunya ini akan kembali kepada majelis hakim, bisa justru sebaliknya,” ucap Ahmad Suparji.

“Sebaliknya dalam arti apa, kalau ternyata malah membikin rumit persoalan, membikin rumit perkara ini, maka justru akan semakin memberatkan,” ucapnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo: Di Hukum Pidana Tidak Ada Atasan Bertanggungjawab untuk Perintah Keliru ke Bawahan

Apalagi dalam konsistensi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempertahankan isu pemerkosaan untuk tewasnya Yosua tidak ada pembuktian.

Selain itu, laporan yang sempat dibuat oleh Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan sudah dihentikan.

 

“Dalam konteks ini, tidak ada proses pembuktian tentang pelecehan seksual atau perkosaan apalagi perkara tadi laporannya juga sudah dihentikan, jadi mestinya ini yang menjadi pertimbangan,” ujar Ahmad Suparji.

“Meskipun memang berharap ada sebuah upaya untuk meringankan dalam rangka apa, bahwa ini dilakukan secara manusiawi sebagai sebuah reaksi. Tetapi lagi-lagi rasionalitasnya reaksi tadi akan dinilai dan berdasarkan bukti-bukti yang ada.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU