> >

Wanita Emas Laporkan Ketua KPU atas Dugaan Gratifikasi dan Asusila, Pengacara Bawa Bukti

Politik | 23 Desember 2022, 09:23 WIB
Kuasa hukum atau pengacara Hasnaeni Moein, Farhat Abbas, setelah melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (22/12/2022). (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Hasyim Asyari, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan gratifikasi dan asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.

Kuasa hukum Hasnaeni, Farhat Abas, mengatakan gratifikasi yang dimaksud berupa pembelian tiket atau perjalanan ke Yogyakarta. 

Menurut laporan jurnalis Kompas TV Ferdiansyah Marlupy, Kamis (22/12/2022), Farhat juga menyebut telah terjadi perbuatan asusila antara Hasnaeni dengan Hasyim Asyari.

Farhat menyatakan akan melaporkan dugaan tindak pidana asusila Ketua KPU RI tersebut ke Bareskrim Polri.

Saat ditemui awak media di kantor DKPP, Farhat menuduh Hasyim telah melakukan tindakan tercela kepada kliennya.

Ia juga mengklaim memiliki bukti untuk melengkapi laporan yang diberikan kepada DKPP.

Baca Juga: Dituduh Lakukan Intimidasi, Anggota KPU RI Idham Holik Dilaporkan ke DKPP

Bukti-bukti tersebut, menurut Farhat, terdiri dari video pengakuan, bukti komunikasi dari aplikasi WhatsApp, serta beberapa foto.

“Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, bukti-bukti komunikasi WA, dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Jogja (Yogyakarta). Kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya,” kata Farhat usai bertemu dengan jajaran DKPP, Kamis (22/12) dilansir dari Tribunnews.

Baca Juga: Si 'Wanita Emas' Hasnaeni: dari Pilkada DKI, Ingin Gantikan AHY, Kini Jadi Tersangka Korupsi

Farhat pun berharap, DKPP segera membentuk tim independen guna menyelidiki proses tahapan Pemilu 2024 dengan melakukan audit investigasi.

Ia juga meminta DKPP memberhentikan komisioner KPU, apabila laporan yang diajukan kliennya terbukti benar dan merupakan fakta.

“Apabila terbukti, diberikan hukuman berupa pemberhentian tidak terhormat kepada seluruh komisioner KPU RI,” tegas Farhat.

“Kemudian pelaku-pelaku yang berkaitan dengan perundangan-undangan kesusilaan dapat dihukum yang seberat-beratnya, setidaknya dinonaktifkan dulu terus proses kalau bisa,” tambahnya.

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, "Wanita Emas" Langsung Ditahan di Rutan Salemba

KPU ikuti perkembangan laporan aduan

Menanggapi laporan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asyari hanya berkomentar singkat atas tuduhan yang dilayangkan Farhat kepada dirinya.

Hasyim menyebut, saat ini pihaknya mengikuti perkembangan laporan aduan ke DKPP itu.

"Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut," ujarnya, Kamis (22/12).

Baca Juga: Mantan Komisioner KPU dan Bawaslu Diusulkankan DPR ke Jokowi Jadi Anggota DKPP

Sementara itu anggota DKPP J Kristiadi menerangkan, pihaknya merupakan lembaga pasif yang akan bertindak jika ada laporan.

Dia menyebut tugas DKPP hanya menerima dan memutus suatu perkara.

"Jadi kita sebetulnya lembaga yang pasif, tidak bisa kita agresif (menindak tanpa laporan) untuk membuat inisiatif. Tidak mungkin. Kalau ada laporan kita terima tentu, dengan baik dong," ujarnya di kantor DKPP, Jakarta Pusat.

"Ya permintaan itu kan ancer-ancer, ancer-ancer itu kita juga tidak mau menyampaikan sesuatu yang asal sembarangan," imbuhnya

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU