> >

KPK Buka Kemungkinan Periksa Khofifah dan Emil Dardak usai Geledah Ruang Kerja Mereka

Hukum | 23 Desember 2022, 05:20 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Sumber: KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR)

Baca Juga: Luhut: OTT Tidak Bagus, KPK Jangan Sedikit-sedikit Tangkap, Kalau Mau Bersih di Surga Saja Kau

Sejumlah petugas KPK yang melakukan penggeledahan terlihat mengenakan pakaian kemeja sambil membawa tas ransel.

Selain itu, di antara mereka juga ada yang mengenakan rompi berwarna krem bertuliskan KPK.

Di tengah penggeledahan di ruang kerja Khofifah, beberapa penyidik itu kemudian keluar dari ruang kerja orang nomor satu di Jawa Timur itu sekitar pukul 17.30 WIB.

Penyidik lainnya kemudian terlihat memasuki ruang kerja Sekda Provinsi Jawa Timur. Kemudian, sebagian lagi masuk ke ruang kerja Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak.

Baca Juga: KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Ruang Kerja Khofifah dan Emil Dardak

Adapun KPK telah menetapkan empat tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim.

Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Baca Juga: Kata KPK soal Uang Rp1 Miliar yang Disita dari Gedung DPRD Jawa Timur

 

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU