> >

Polri Punya Waktu 14 Hari usai Terima Pengembalian Berkas Perkara Tambang Ilegal Ismail Bolong

Hukum | 22 Desember 2022, 18:04 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tiga tersangka kasus pertambangan ilegal di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Bareskrim Polri: Anak Ismail Bolong Menjabat Direktur di Perusahaan Tambang Ilegal di Kaltim

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni Ismail Bolong dan dua rekannya berinisial BP dan RP.

Dalam perkara ini, Ismail Bolong, BP dan RP telah ditetapkan sebagai tersangka penambangan tanpa izin di Kalimantan Timur.

Ketiganya kemudian disangkakan dengan Pasal 61 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Baca Juga: Pihak Hendra Kurniawan Minta Kapolri Lindungi Ismail Bolong: Jangan Ditekan dan Jangan Suruh Lari

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU