Ahli Pidana Meringankan Ferdy Sambo: Hasil Poligraf Tidak Valid Kalau Dasarnya Peraturan Kapolri
Hukum | 22 Desember 2022, 15:25 WIBBaca Juga: Arif: Ferdy Sambo Perintah Saya dan Hendra Kurniawan Musnahkan CCTV Jl Duren Tiga, Yosua Masih Hidup
Sementara itu, Ahli Pidana Effendi Saragih menambahkan jika ditinjau dari UU ITE, hasil tes poligraf dapat dijadikan sebagai alat bukti.
Sebab, poligraf merupakan hasil dari suatu alat yang diperoleh melalui kegiatan-kegiatan tertentu berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik.
“Minus, terindikasi berbohong,” tambah Aji Fibriyanto.
Berdasarkan fakta persidangan, indikasi kebohongan Putri Candrawathi terungkap saat menjawab tidak untuk pertanyaan adakah hubungan asmara dengan Yosua.
Lalu, indikasi kebohongan Ferdy Sambo terungkap dari hasil poligraf tentang jawaban tidak untuk pertanyaan apakah dirinya ikut menembak Yosua.
Indikasi kebohongan juga ada pada hasil tes poligraf Kuat Maruf yang menjawan tidak saat ditanya apakah melihat Ferdy Sambo menembak Yosua.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV