> >

Ahli Pidana yang Meringankan Sambo: Hilangkan Jejak Tidak Bisa Langsung Dinilai Pembunuhan Berencana

Hukum | 22 Desember 2022, 13:35 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo,di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww)

Misal, penembakan yang terjadi terhadap Yosua disebutnya sebagai peristiwa tembak menembak antara sesama polisi.

Ferdy Sambo juga menuduh Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi di rumah dinas Duren Tiga.

Baca Juga: Ahli Pidana: KUHP Mengenal Penghapusan Pidana Terkait Adanya Daya Paksa, Peluang Eliezer Bebas?

Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga meminta kepada anak buahnya untuk melakukan pengrusakan dan pemusnahan CCTV atau barang bukti yang menunjukkan Yosua masih hidup saat dirinya tiba di Rumah Duren Tiga.

Sebab ketika itu, narasi yang disampaikan Ferdy Sambo kepada institusinya, dirinya baru tiba di rumah dinas Duren Tiga setelah peristiwa tembak menembak terjadi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU