> >

Ahli Pidana yang Meringankan Sambo: Hilangkan Jejak Tidak Bisa Langsung Dinilai Pembunuhan Berencana

Hukum | 22 Desember 2022, 13:35 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo,di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana, Mahrus Ali, mengatakan menghilangkan jejak tidak bisa serta merta dikaitkan dengan pembunuhan berencana.

Menurutnya, dalam konteks pembunuhan berencana, menghilangkan jejak harus timbul di awal bukan setelah peristiwa.

Pernyataan itu disampaikan ahli hukum pidana, Mahrus Ali yang didatangkan sebagai ahli hukum pidana meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (22/12/2022).

“Begini, kalau konteks Pasal 340 ya, menghilangkan jejak itu harus timbul di awal, bukan di akhir,” ucap Mahrus Ali.

Mahrus Ali pun menggambarkan soal dua kemungkinan pada peristiwa pembunuhan. Pertama, rekayasa dilakukan di awal saat calon pelaku pembunuhan memutuskan dalam jangka waktu. Lalu kedua, terduga pelaku pembunuhan melakukan rekayasa peristiwa setelah melihat korbannya tewas.

Baca Juga: Ahli Pidana di Sidang Ferdy Sambo: Alat Doenpleger Tidak Bisa Diminta Pertanggungjawaban Pidana

“Maka kalau faktanya seperti itu (terduga pelaku pembunuhan melakukan rekayasa peristiwa setelah melihat korbannya tewas) tidak bisa dilakukan perencanaan, kenapa? Karena itu dua kejadian yang berbeda,” kata Mahrus Ali.

 

“Yang pertama memang pembunuhan yang direncanakan misalnya, memenuhi 3 unsur tadi, yang kedua karena dia misalnya korban sudah meninggal kemudian dia apa? Bisa jadi responsnya, gimana ini? gimana ini? kemudian dia hilangkan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam peristiwa tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat ada rekayasa yang dilakukan Ferdy Sambo untuk mengaburkan peristiwa.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU