Heboh Dugaan Pungli yang Diungkap Ketua RW Pluit, Anak Usaha Jakpro Bantah Tudingan
Hukum | 22 Desember 2022, 11:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) yang merupakan anak usaha PT Jakarta Propertindo (Jakpro) membantah tudingan adanya pungutan liar (pungli) terkait pengelolaan lahan di kawasan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara.
PT JUP itu menyebut, pengelolaan lahan di kawasan tersebut sudah sesuai prosedur.
Pelaksana Tugas Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Legal, dan Kepatuhan JUP Yeni Widayanti mengatakan, Jakpro melalui perjanjian kerja sama memberikan kewenangan kepada JUP untuk mengelola lahan di kawasan Pantai Mutiara.
“Di atas lahan di kawasan Pantai Mutiara yang seluas 4.995 meter persegi itu, JUP bekerja sama dengan dua pihak, yakni pengurus RW 016 dan PT EPID Menara AsetCo,” ujar Yeni dalam siaran pers, Rabu (21/12/2022).
Kerja sama dengan pengurus RW 016, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, sudah dimulai pada 2002 untuk lahan seluas 800 meter persegi yang digunakan sebagai lokasi Kantor RW 016.
Sementara, kerja sama kedua dengan PT EPID Menara AsetCo dilakukan pada 2019 untuk lahan seluas 100 meter persegi. Lahan itu digunakan sebagai lokasi menara base transceiver station (BTS).
Perjanjian kerja sama itu pun telah diperbarui berkala sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam setiap perjanjian. Oleh karena itu, Yeni menyebut, informasi dugaan pungli di Pantai Mutiara yang ramai diberitakan itu tidak benar.
Baca Juga: Duduk Perkara Lurah Pluit Desak Dicopot Usai Pecat Ketua RW yang Bicara Soal Pungli
“Kedua perjanjian tersebut telah disepakati dan dikerjasamakan secara resmi melalui perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak. Pada perjanjian tersebut juga tertera nominal dan jumlah kontribusi atau sewa yang menjadi kewajiban dari masing-masing penyewa tempat,” terangnya.
Penuturan Ketua RW 016
Sebelumnya, Ketua RW 016 Blok Z Kompleks Pantai Mutiara Santoso Halim mempertanyakan alasan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Pantai Mutiara dipungut biaya.
Disebutkan, warga Blok Z telah membayar uang sewa untuk kantor keamanan dan kantor RW kepada Jakpro. Padahal, dua bangunan ini merupakan fasilitas umum yang juga memiliki menara BTS dan rumah pompa di depannya.
“Sepanjang 2015-2022, kami diminta membayar Rp 135 juta untuk sewa bangunan seluas 800 meter persegi untuk dua bangunan ini,” ujar Santoso, Jumat (16/12), dikutip dari Kompas.id.
Santoso menyebutkan, uang untuk membayar pungutan sewa itu didapat dari iuran bulanan warga Blok Z. Setiap keluarga membayar iuran Rp 1 juta hingga Rp 7 juta per bulan, tergantung dari luas lahan yang dimiliki.
Pengembang kawasan hunian itu adalah PT Taman Harapan Indah yang merupakan anak usaha PT Intiland Development Tbk.
Namun, sejak 1996 hingga sekarang, pengembang belum menyerahkan fasilitas umum dan sosial kepada pemerintah daerah untuk dikelola sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Kebut Penanganan Banjir, Pj Gubernur DKI Heru Budi Tinjau Pompa Baru di Waduk Pluit
“Lahan belum diserahterimakan, kami sudah dimintai pungutan oleh Jakpro. Kami sudah berupaya membahas masalah pungutan liar ini ke kelurahan dan kecamatan, tetapi justru ditekan. Fasilitas umum dan fasilitas sosial mestinya tidak dipungut biaya sewa,” tutur Santoso.
Sementara itu, Lurah Pluit Sumarno mengatakan, tanah yang digunakan untuk fasilitas umum di Kompleks Pantai Mutiara merupakan milik PT Jakpro.
“Tanah itu dipinjam, tetapi saya tidak tahu kalau warga menyewa. Saya tidak pernah dilapori oleh warga,” katanya di Kantor Kelurahan Pluit, dikutip dari Kompas.id.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.id