Dituduh Lakukan Intimidasi, Anggota KPU RI Idham Holik Dilaporkan ke DKPP
Rumah pemilu | 22 Desember 2022, 10:20 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik dan sembilan anggota KPU daerah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Rabu (21/12/2022).
Adapun pelaporan terhadap Idham lantaran yang bersangkutan diduga intimidasi yang salah satunya disampaikan secara terbuka dalam acara konsolidasi nasional KPU RI dengan KPU daerah seluruh Indonesia di Ancol, Jakarta, pada 1-3 Desember 2022.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri dari sejumlah kelompok masyarakat sipil dan firma hukum. Dua di antaranya Themis Indonesia Law Firm dan AMAR Law Firm.
Baca Juga: Anggota Komisi II Minta KPU Jelaskan Secara Gamblang soal Dugaan Kecurangan Saat Verifikasi Faktual
Airlangga Julio dari Amar Law Firm and Public Interest Law Office mengatakan, sembilan anggota KPU daerah yang dilaporkan bersama Idham sengaja tidak diungkap identitasnya demi melindungi mereka.
”Idham menyatakan, apabila ada anggota KPU yang tidak menuruti perintah, tidak mengikuti arahan, maka akan ’dirumahsakitkan’. Pernyataan itu juga dia akui secara live di salah satu media nasional. Maka, kami melaporkan beliau sebagai bentuk perlindungan terhadap teman-teman KPU di daerah,” kata Julio seperti dikutip dari Kompas.id, Rabu (21/12/2022).
Julio menyebut, ancaman itu merupakan salah satu klimaks dari serangkaian intimidasi yang dilontarkan Idham antara November dan Desember 2022.
Intimidasi lainnya dinilai sangat halus, seperti meminta anggota KPU daerah untuk patuh kepada perintah dan bertindak secara tegak lurus mengikuti arahan KPU pusat.
”Idham sudah menjawab di media soal makna pernyataannya. Namun, DKPP punya kewenangan untuk menafsir apakah pernyataan itu sesuai dengan koridor hukum atau tidak. Oleh karena itu, kami melaporkan ke DKPP untuk mencari kepastiannya. Kami berharap DKPP memutuskan secara adil,” ujarnya.
Intimidasi yang dilakukan Idham itu berkaitan dengan dugaan manipulasi hasil data verifikasi faktual (verfak).
KPU RI diduga memerintahkan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan perubahan hasil data verfak partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang digelar 15 Oktober hingga 4 November 2022.
Baca Juga: Jokowi soal Partai Tak Lolos Pemilu 2024: Saya Enggak Ngerti Masalahnya, 100 Persen Urusan KPU
Untuk itu, pelaporan memuat soal dugaan pelanggaran etik dalam proses verfak tersebut.
Menurut Ibnu Syamsu dari Themis Indonesia Law Firm, kendati ada waktu untuk perbaikan bagi partai politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat, para pihak teradu memerintahkan untuk mengubah hasil verfak agar partai politik bersangkutan tidak perlu mengikutinya.
”Kami membawa bukti, antara lain berita acara ketika verfak yang tidak berkenan ditandatangani klien kami karena dia tidak mau curang. Lalu, ada video terkait dugaan intimidasi oleh KPU provinsi ke KPU kabupaten/kota."
"Selain itu, rekapitulasi keanggotaan atau kepengurusan parpol saat verfak maupun verfak perbaikan. Data yang kami miliki sudah cukup untuk melapor ke DKPP,” kata Ibnu.
Sementara itu, Idham membantah tudingan intimidasi yang dituduhkan kepada dirinya. Sebab, kala itu ocehannya tak berkaitan dengan arahan soal verifikasi faktual, melainkan kinerja.
Itu dilatarbelakangi sikap salah satu anggota KPU provinsi yang kerap bercerita di media sosial terkait dengan kebijakan yang ditetapkan KPU RI.
Salah satunya soal surat edaran tanggal 21 November 2022 tentang dibolehkannya rekaman video untuk verifikasi anggota parpol yang didaftarkan ke KPU.
Dengan demikian, kata Idham, konteks pernyataannya adalah untuk menekankan bahwa KPU merupakan lembaga hierarkis.
Apabila ada anggota yang tidak setuju dengan arahan dan keputusan dari KPU RI, seharusnya membicarakan dan mengonsultasikannya secara langsung. Adapun terkait kata ”tegak lurus” maupun ”rumah sakit” diklaimnya merupakan candaan.
”Itu konteksnya bercanda. Masa di depan 6.341 orang saya melakukan intimidasi. Kalau intimidasi mungkin interpersonal, ya. Saya sebenarnya bisa saja membantah bahwa ada perkataan itu, tetapi saya tidak mau, toh memang ada. Itu pun setelah saya sampaikan langsung saya tutup pidatonya. Semua orang tertawa dan tepuk tangan. Masa orang yang ditekan tepuk tangan?” ucap Idham.
Baca Juga: Bawaslu Tak Temukan Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol yang Dilakukan KPU
Adapun terkait dengan laporan ke DKPP, ia mengaku akan menghormati proses sesuai dengan koridor norma hukum dan etika penyelenggara pemilu. Kendati demikian, ia mengaku belum tahu persis apa yang diadukan ke DKPP.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.id