Dituduh Lakukan Intimidasi, Anggota KPU RI Idham Holik Dilaporkan ke DKPP
Rumah pemilu | 22 Desember 2022, 10:20 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik dan sembilan anggota KPU daerah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Rabu (21/12/2022).
Adapun pelaporan terhadap Idham lantaran yang bersangkutan diduga intimidasi yang salah satunya disampaikan secara terbuka dalam acara konsolidasi nasional KPU RI dengan KPU daerah seluruh Indonesia di Ancol, Jakarta, pada 1-3 Desember 2022.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri dari sejumlah kelompok masyarakat sipil dan firma hukum. Dua di antaranya Themis Indonesia Law Firm dan AMAR Law Firm.
Baca Juga: Anggota Komisi II Minta KPU Jelaskan Secara Gamblang soal Dugaan Kecurangan Saat Verifikasi Faktual
Airlangga Julio dari Amar Law Firm and Public Interest Law Office mengatakan, sembilan anggota KPU daerah yang dilaporkan bersama Idham sengaja tidak diungkap identitasnya demi melindungi mereka.
”Idham menyatakan, apabila ada anggota KPU yang tidak menuruti perintah, tidak mengikuti arahan, maka akan ’dirumahsakitkan’. Pernyataan itu juga dia akui secara live di salah satu media nasional. Maka, kami melaporkan beliau sebagai bentuk perlindungan terhadap teman-teman KPU di daerah,” kata Julio seperti dikutip dari Kompas.id, Rabu (21/12/2022).
Julio menyebut, ancaman itu merupakan salah satu klimaks dari serangkaian intimidasi yang dilontarkan Idham antara November dan Desember 2022.
Intimidasi lainnya dinilai sangat halus, seperti meminta anggota KPU daerah untuk patuh kepada perintah dan bertindak secara tegak lurus mengikuti arahan KPU pusat.
”Idham sudah menjawab di media soal makna pernyataannya. Namun, DKPP punya kewenangan untuk menafsir apakah pernyataan itu sesuai dengan koridor hukum atau tidak. Oleh karena itu, kami melaporkan ke DKPP untuk mencari kepastiannya. Kami berharap DKPP memutuskan secara adil,” ujarnya.
Intimidasi yang dilakukan Idham itu berkaitan dengan dugaan manipulasi hasil data verifikasi faktual (verfak).
KPU RI diduga memerintahkan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan perubahan hasil data verfak partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang digelar 15 Oktober hingga 4 November 2022.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.id