> >

Kata Mantan Hakim saat Ahli Sebut Keterangan Putri Diperkosa Kredibel: Itu Bukan Masalah Hukum

Hukum | 22 Desember 2022, 10:17 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi memasuki ruang sidang. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Atas dasar itu, Asep pun menilai patut dipertanyakan kenapa jaksa penuntut umum (JPU) justru menghadirkan ahli yang tidak berkaitan dengan dakwaan Pasal 340 KUHP.

“Kan harusnya mendukung dakwaan, tapi kita hormatilah siapapun ahli menjelaskan tentang apapun di situ, toh hakim juga tidak terikat, jadi kalau saya hakimnya saya kesampingkan,” tegas Asep.

Sebelumnya dalam sidang Ferdy Sambo Cs kemarin, Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumowardhani menyimpulkan kekerasaan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang bersesuaian dengan indikator keterangan yang kredible.

"Di dalam laporan kami ada satu kesimpulan yang berbunyi bahwa keterangan Ibu Putri Candrawati terkait dengan peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya di Magelang, yang menurutnya dialaminya di Magelang, itu berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel,” Reni Kusumowardhani.

Baca Juga: Lagi, Ferdy Sambo Tuding Penyidik Polri Ada Dibalik Keterangan 2 Saksi Ahli Pidana: Tidak Obyektif

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU