Hari Ini, Pengacara Ferdy Sambo Hadirkan Saksi dan Ahli Meringankan di Sidang Pembunuhan Yosua
Hukum | 22 Desember 2022, 07:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi dan ahli meringankan bagi kliennya dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini Kamis (22/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pernyataan itu disampaikan Rasamala Aritonang dalam program Satu Meja The Forum di KOMPAS TV, Rabu (21/12) malam.
“Besok (Kamis, 22 Desember 2022) kami diberi kesempatan oleh Majelis Hakim ya untuk menyampaikan saksi saksi yang meringankan juga ahli yang meringankan dari sisi kami, nanti akan kami sajikan” kata Rasamala Aritonang.
Selain akan menghadirkan saksi dan ahli meringankan, Rasamala Aritonang menambahkan pihaknya juga akan memberikan bukti-bukti meringankan dalam sidang lanjutan pembunuhan Yosua.
“Juga ada bukti-bukti mungkin juga yang nanti kami sajikan baik untuk Putri (Candrawathi) maupun untuk FS, (Ferdy Sambo)” ucap Rasamala.
Baca Juga: Dituding Sebabkan Ferdy Sambo Cs Jadi Tersangka, Ahli Pidana: Pemikiran Pengacara Ricky Sangat Fatal
Dalam harapannya, Rasamala ingin publik benar-benar dapat melihat secara terbuka dan obyektif persidangan kliennya.
Meskipun dalam kasus ini, sambung Rasamala, kliennya sempat membuat skenario bohong soal peristiwa tewasnya Yosua.
“Ke depan tentu kita harapkan sekali lagi memang dalam persidangan ini kita perlu melihat secara terbuka dan secara objektif Mas Budiman, betul memang yang lalu ada katakanlah skenario yang dianggap apa namanya bohong begitu, tetapi pada akhirnya proses ini sudah berjalan di persidangan,” ujar mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
“Sehingga sekali lagi bekerjanya hukum pidana berdasarkan mencari kebenaran materiil, berdasarkan bukti yang terjadi di pengadilan, tentu biarlah kita bersandar pada proses kerja di dalam peradilan tersebut,” tambahnya.
Untuk diketahui, dalam kasus tewasnya Yosua adal 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Orang-orang tersebut adalah yang berada dalam satu ruangan dimana Yosua dirampas nyawanya pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Saat Kuat Maruf Curhat Sakit Hati Dilabel Pembohong dalam Sidang Kasus Tewasnya Yosua
Antara lain, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Dalam dakwaan, kelima dianggap telah melakukan pembunuhan berencana dan dijerat oleh Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal bagi kelimanya adalah mati, dan serendah-rendahnya adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sidang perintangan penyidikan
Tak hanya kelima terdakwa Ferdy Sambo Cs, hari ini di PN Selatan juga mengagendakan sidang untuk para terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Jurnalis Kompas TV, Renata Panggalo dalam laporannya menyebut, ada dua sidang perintangan penyidikan yang diagendakan menghadirkan para saksi tersebut.
Sidang pertama untuk dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang menghadirkan dua saksi mahkota yakni Arif Rahman Arifin serta Baiquni Wibowo. Kedua nama terakhir ini juga merupakan dua terdakwa lainnya pada kasus yang sama.
Lalu sidang kedua untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putratno. Rencananya ada dua orang ahli yang akan dihadirkan untuk dimintai keterangannya. Berlangsung di Ruang Sidang 3, ada ahli ITE dan Puslabfor yang dihadirkan pada sidang hari ini.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV