> >

Lagi, Ferdy Sambo Tuding Penyidik Polri Ada Dibalik Keterangan 2 Saksi Ahli Pidana: Tidak Obyektif

Hukum | 22 Desember 2022, 05:56 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, memasuki ruangan menjelang sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sebab menurutnya, pendapat ahli pidana hanya menyesuaikan dengan keinginan penyidik Polri.

Baca Juga: Dua Ahli Pidana Kasus Ferdy Sambo Cs Sebut Hasil Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti Petunjuk

“Saya Yakini ini pasti tidak akan objektif tapi melakukan pendapat sesuai dengan keinginan penyidik untuk mentersangkakan kami berlima,” ujar Ferdy Sambo.

Mendengar sanggahan Ferdy Sambo, Ahli Pidana Alpi Sahari dan Effendi Saragih menegaskan tetap pada keterangan yang telah diberikannya di dalam persidangan.

 

Sebagai informasi, dalam 2 sidang sebelumnya, Ferdy Sambo juga sempat mengatakan soal adanya keinginan penyidik Polri yang memaksakan semua pihak di dalam rumah Duren Tiga sebagai tersangka kasus tewasnya Yosua.

Namun beda pendapat dengan Ferdy Sambo, menurut Polri proses penanganan hukum kasus tewasnya Yosua sudah on the track.

Baca Juga: Ahli Pidana di Sidang Ferdy Sambo: Alat Doenpleger Tidak Bisa Diminta Pertanggungjawaban Pidana

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU