> >

Menag Yaqut Keluarkan Edaran Soal Panduan Perayaan Natal 2022, Ibadah Luring Bisa 100 persen

Sosial | 21 Desember 2022, 22:56 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah akan menyiapkan penyelenggaraan ibadah haji 2023 dengan lebih matang. Lantaran, jumlah jamaah nya kemungkinan lebih besar dari tahun 2022, yang hanya sekitar 100.000 orang. (Sumber: Kementerian Agama )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran terkait panduan Perayaan Natal 2022 di masa pandemi Covid-19.

Menag Yaqut dalam SE Nomor 15 Tahun 2022 yang diterbitkan 19 Desember 2022 menyatakan, edaran tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan perayaan Natal 2022 serta untuk mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman," ujar Plt Dirjen Bimas Katolik A M  Adiyarto Sumardjono, dikutip dari laman Kemenag, Rabu (21/12/2022).

Dalam SE Panduan Ibadah Natal, antara lain mengatur pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaat, maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Gereja Dibolehkan Dirikan Tenda untuk Ibadah Natal, Harus Seizin Kepolisian

Jika jemaat melebihi kapasitas maksimal, panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaat dengan memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja tapi berada di dalam kompleks gereja. 

Sedangkan penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaat dengan menggunakan perlengkapan tambahan atau tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.

Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaat di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.

Berikut ketentuan lengkap perayaan Natal di masa Pandemi Covid-19 berdasarkan SE 15 Tahun 2022:

Baca Juga: Menko PMK: Tak Ada Pembatasan pada Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023!

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.

3. Perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah:
a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan bersahaja;
b. dilaksanakan di gereja secara luring, daring, atau hibrid;
c. jumlah jemaat yang mengikuti kegiatan ibadah dalam perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaat agar memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja yang berada di dalam kompleks gereja;
e. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaat dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja; dan
f. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaat di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

4. Dalam pelaksanaan ibadah pada Perayaan Natal Tahun 2022, pengurus dan pengelola gereja wajib untuk:
    a. menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M;
    b. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
    c. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
    d. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
    e. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
    f. mengatur arus mobilitas jemaah dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
    g. melakukan pengaturan jumlah jemaat gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
    h. menyediakan cadangan masker;
    i. melarang jemaat dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;
    j. menyarankan kepada jemaat yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk mengikuti peribadatan secara daring;
    k. menyarankan agar kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;
    l. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaat;
    m. memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
    n. memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan:
      1) pendeta, pastor, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan
      2) pendeta, pastor, atau rohaniwan mengingatkan jemaat untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Simak! Aturan Lengkap Perayaan Natal 2022, Kapasitas Tempat Ibadah 100 Persen hingga Larangan Pawai

5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2022 wajib:
    a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
    b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
    c. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celsius);
    d. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
    e. membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; dan
    f. menghindari kontak fisik atau bersalaman.

6. Diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2022.

7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kemenag melakukan:
    a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
    b. pemantauan Perayaan Natal Tahun 2022 di tingkat pusat;
    c. koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Satgas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan
    d. pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kemenag secara berkala/sewaktu-waktu.

8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:
    a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
    b. pemantauan Perayaan Natal Tahun 2022 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa;
    c. koordinasi dengan gubernur, bupati/wali kota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satgas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah;
    d. pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang; dan
    e. pelaporan hasil pemantauan oleh Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU