> >

Dua Ahli Pidana Kasus Ferdy Sambo Cs Sebut Hasil Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti Petunjuk

Hukum | 21 Desember 2022, 18:55 WIB
Ferdy Sambo dan 4 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ahli Pidana Alpi Sahari menilai hasil tes poligraf 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat dijadikan alat bukti petunjuk.

Pernyataan itu disampaikan Ahli Pidana Alpi Sahari dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (21/12/2022).

“Itu berkaitan dengan bukti petunjuk, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP,” ucap Ahli Pidana Alpi Sahari.

Sebab, lanjut Alpi Sahari, dalam pembuktian pada kasus pidana ada yang dinamakan dengan direct evidence (alat bukti langsung) dan circumstansial evidence (bukti tidak langsung).

Sementara poligraf, menggambarkan apakah perkataan yang disampaikan ada persesuainya dengan perbuataan, keadaaan, peristiwa pidana, serta siapa pelakunya.

Baca Juga: Ahli: Putri Candrawathi Alami Kekerasan Seksual adalah Keterangan yang Kredibel

“Maka nanti, apabila berkaitan dengan alat bukti dapat kita tarik juga menjadi apakah nanti dia bukti petunjuk, apakah menjadi bukti surat yang dikeluarkan,” kata Alpi Sahari.

Sementara itu, Ahli Pidana Effendi Saragih menambahkan jika ditinjau dari UU ITE, hasil tes poligraf dapat dijadikan sebagai alat bukti.

Sebab, poligraf merupakan hasil dari suatu alat yang diperoleh melalui kegiatan-kegiatan tertentu berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik.

“Poligraf itu adalah termasuk dokumen elektronik dan dokumen elektronik merupakan salah satu alat bukti sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 5 UU ITE No 19 atau 2016 tentang perubahan UU ITE No 11 tahun 2008,” jelas Effendi Saragih.

Dalam kasus tewasnya Yosua, 5 terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf menjalani tes poligraf.

 

Baca Juga: Ahli Poligraf: Putri Candrawathi Raih Skor Indikasi Bohong Tertinggi, Disusul Ferdy Sambo dan Kuat

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui, keterangan-keterangan yang diberikan jujur atau bohong.

Berdasarkan hasil poligraf menunjukkan, Putri Candrawathi memiliki skor indikasi berbohong paling tinggi di antara empat terdakwa pembunuhan berencana Yosua.

“Untuk Bapak FS nilai total minus 8, PC minus 25. Untuk Kuat kita lakukan dua kali pemeriksaan, pertama adalah plus 9 yang kedua minus 13. Ricky kita lakukan dua kali juga, pertama plus 11 yang kedua plus 19. Untuk terdakwa Richard plus 13 satu kali (pemeriksaan),” ucap Ahli Poligraf Aji Fibriyanto.

Jaksa kemudian bertanya kepada Aji Fibriyanto, hasil tes poligraf yang minus dan plus tersebut menunjukkan apa.

“Dari skor yang Anda sebutkan tadi, itu menunjukkan indikasi apa, bohong atau jujur?” tanya Jaksa.

Aji Fibriyanto pun mengatakan, jika hasil atau skor tes poligraf seseorang menunjukkan hasil plus itu berarti seseorang menyampaikan keterangan dengan jujur.

Baca Juga: Ferdy Sambo Keukeuh Ngaku Tidak Tembak Yosua Meski Hasil Poligraf Buktikan Dirinya Tak Jujur

Sementara jika hasil minus, lanjut Aji Fibriyanto, itu berarti menunjukkan seseorang yang menjalani tes poligraf telah berbohong.

“Mohon izin, untuk hasil plus berarti seorang terperiksa NDI (No Deception Indicated), tidak terindikasi berbohong,” jelas Aji Fibriyanto.

“Minus, terindikasi berbohong,” tambah Aji Fibriyanto.

Berdasarkan fakta persidangan, indikasi kebohongan Putri Candrawathi terungkap saat menjawab tidak untuk pertanyaan adakah hubungan asmara dengan Yosua.

Lalu, indikasi kebohongan Ferdy Sambo terungkap dari hasil poligraf tentang jawaban tidak untuk pertanyaan apakah dirinya ikut menembak Yosua.

Indikasi kebohongan juga ada pada hasil tes poligraf Kuat Maruf yang menjawan tidak saat ditanya apakah melihat Ferdy Sambo menembak Yosua.

Baca Juga: Hasil Poligraf Putri Candrawathi Minus 25, Pakar Pidana: Mungkin Berbohong Jadi Bagian Perilaku

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU