Dua Ahli Pidana Kasus Ferdy Sambo Cs Sebut Hasil Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti Petunjuk
Hukum | 21 Desember 2022, 18:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ahli Pidana Alpi Sahari menilai hasil tes poligraf 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat dijadikan alat bukti petunjuk.
Pernyataan itu disampaikan Ahli Pidana Alpi Sahari dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (21/12/2022).
“Itu berkaitan dengan bukti petunjuk, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP,” ucap Ahli Pidana Alpi Sahari.
Sebab, lanjut Alpi Sahari, dalam pembuktian pada kasus pidana ada yang dinamakan dengan direct evidence (alat bukti langsung) dan circumstansial evidence (bukti tidak langsung).
Sementara poligraf, menggambarkan apakah perkataan yang disampaikan ada persesuainya dengan perbuataan, keadaaan, peristiwa pidana, serta siapa pelakunya.
Baca Juga: Ahli: Putri Candrawathi Alami Kekerasan Seksual adalah Keterangan yang Kredibel
“Maka nanti, apabila berkaitan dengan alat bukti dapat kita tarik juga menjadi apakah nanti dia bukti petunjuk, apakah menjadi bukti surat yang dikeluarkan,” kata Alpi Sahari.
Sementara itu, Ahli Pidana Effendi Saragih menambahkan jika ditinjau dari UU ITE, hasil tes poligraf dapat dijadikan sebagai alat bukti.
Sebab, poligraf merupakan hasil dari suatu alat yang diperoleh melalui kegiatan-kegiatan tertentu berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik.
“Poligraf itu adalah termasuk dokumen elektronik dan dokumen elektronik merupakan salah satu alat bukti sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 5 UU ITE No 19 atau 2016 tentang perubahan UU ITE No 11 tahun 2008,” jelas Effendi Saragih.
Dalam kasus tewasnya Yosua, 5 terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf menjalani tes poligraf.
Baca Juga: Ahli Poligraf: Putri Candrawathi Raih Skor Indikasi Bohong Tertinggi, Disusul Ferdy Sambo dan Kuat
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV