KPU: Tak Boleh Ada Orang yang Ngaku sebagai Caleg atau Capres, karena Belum Ada Penetapan
Rumah pemilu | 21 Desember 2022, 18:22 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melarang siapa pun untuk mengaku sebagai calon anggota legislatif (caleg), karena hingga saat ini belum ada penetapan.
Hal ini termasuk larangan memasang alat peraga sosialisasi, walaupun tanpa ajakan memilih.
Baca Juga: Bawaslu Tak Temukan Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol yang Dilakukan KPU
"Kalau ada orang wallahu'alam statusnya, apakah jadi calon atau tidak, lalu pasang fotonya dan namanya dengan background tanda gambar partai dengan menyebut misalkan 'saya calon DPR' atau apa begitu ya, pusat atau kabupaten/kota dari partai ini atau itu," kata Hasyim seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/12/2022).
"Itu belum boleh, karena belum saatnya. Kenapa? Kan pendaftaran calon (caleg) saja belum, bagaimana dia bisa menyebut dirinya sebagai calon?" ujarnya.
Selain itu, kata Hasyim, larangan itu juga berlaku terhadap seseorang yang mengaku mendapatkan mandat dari partai politik (parpol) sebagai capres atau cawapres di Pilpres 2024.
"Pencalonan presiden itu dijadwalkan masih pada bulan Oktober 2023. Jadi sekarang ini belum ada yang namanya capres," kata dia.
Hasyim menjelaskan, pihaknya telah duduk satu forum dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menyamakan persepsi soal sosialisasi dan kampanye parpol pada Senin (19/12/2022).
Pertemuan ini membicarakan status parpol yang menyapa rakyat sebelum masa kampanye.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com