> >

KPU: Tak Boleh Ada Orang yang Ngaku sebagai Caleg atau Capres, karena Belum Ada Penetapan

Rumah pemilu | 21 Desember 2022, 18:22 WIB

Sebab, mereka sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 dan mempunyai nomor urut, namun masa kampanye baru akan resmi dibuka 28 November 2023. 

"Pertanyaannya, lalu sekarang ini semua partai bagaimana? Maka, kami bersepakat partai politik dapat melakukan sosialisasi," ujar Hasyim. 

Ia menambahkan, sosialisasi ini pun dibatasi. Parpol hanya boleh menampilkan gambar partai, nomor urut, dan visi-misi. 

"Misalkan nanti daerah tertentu visinya tentang pertanian dan di daerah lain tentang pendidikan. Nah itu boleh," ujarnya. 

Sementara, sosok yang diizinkan tampil dalam sosialisasi semacam ini hanyalah ketua umum dan sekretaris jenderal partai untuk kepengurusan tingkat pusat. 

Sedangkan untuk kepengurusan daerah, hanya ketua dan sekretaris pengurus daerah yang boleh tampil. 

"Karena beliau-beliau lah sebagai personifikasi partai yang akan mendaftarkan kepada KPU, supaya publik tahu bahwa beliau-beliau ini adalah pimpinan partai politik yang akan menandatangani dokumen pencalonan yang akan diantarkan kepada KPU," ujarnya. 

Baca Juga: Jawab Isu Kecurangan, KPU Diminta Audit Sipol oleh Koalisi Masyarakat Sipil Pemilu Bersih

Sosialisasi ini, kata Hasyim, dapat juga dilakukan di media sosial tak berbayar, tetapi dilarang dilakukan di media elektronik, cetak, atau siar. 

"Yang dilarang atau tidak boleh adalah ajakan. Tidak boleh (menyebut) 'pilih partai kami', namanya partai apa, nomor apa, itu juga belum boleh. Karena salah satu esensi kampanye adalah ajakan memilih dirinya. Sekarang ini belum saatnya kampanye," katanya.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU