Iuran BPJS Kesehatan Menunggak? Bisa Dicicil, Begini Caranya
Kesehatan | 21 Desember 2022, 16:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang akhir tahun, BPJS Kesehatan RI mengingatkan bahwa tunggakan iuran bisa dilunasi dengan cara diangsur.
"Sebentar lagi tahun 2022 berakhir, mari kita akhiri juga tunggakan JKN-KIS kita!" terang BPJS Kesehatan via Instagram, Selasa (21/12/2022).
"Kalian bisa memanfaatkan program Rehab yang merupakan singkatan dari Rencana Pembayaran Bertahap," imbuh badan tersebut.
Menurut penjelasan di laman resmi BPJS Kesehatan, program Rehab sebenarnya telah diluncurkan sejak awal tahun ini.
Eddy Sulisitijanto Hadie selaku Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi, menjelaskan, program ini dibikin berdasar masalah yang kerap terjadi di masyarakat.
“Selama ini kami banyak mendengar peserta tidak membayar karna sudah terlalu banyak tunggakannya, sehingga tidak sanggup untuk membayarnya (tunggakan) sekaligus," kata Eddy.
Baca Juga: Ingin Pindah Kelas BPJS Kesehatan? Ini Beberapa Cara dan Ketentuannya
Cara Mengangsur Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menjelaskan, pembayaran tunggakan iuran dengan cara mengangsur bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini dapat diunduh di Playstore maupun Apps Store.
Berikut cara mengangsur iuran BPJS Kesehatan yang menunggak.
- Masuk ke aplikasi Mobile JKN;
- Pilih menu Program Rehab, akan muncul informasi awal mengenai program ini beserta besar tunggakan, klik lanjut;
- Akan muncul syarat dan ketentuan, silakan pilih setuju;
- Anda akan melihat simulasi pembayaran dan dapat memilih beberapa opsi;
- Setelah memilih opsi pembayaran angsuran, klik daftar;
- Akan muncul konfirmasi, pastikan email yang digunakan aktif;
- Anda bisa membayar angsuran tunggakan melalui sejumlah layanan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Sebagai informasi, pendaftaran program Rehab hanya dibuka sampai tanggal 28 di setiap bulan. Terkecuali pada Februari, pendaftaran hanya dibuka hingga tanggal 27 di bulan tersebut.
Baca Juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan Pakai Aplikasi Link Aja, Bebas Biaya
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV