IM57 Minta Luhut Belajar Lagi Pemberantasan Korupsi: karena Tidak Semudah yang Digembar-gemborkan
Hukum | 21 Desember 2022, 09:51 WIBBaca Juga: Ini Respons Ferdy Sambo saat Ahli Forensik Jelaskan Tembakan di Kepala Sebabkan Yosua Tewas Seketika
Bagi Praswad, bagaimana pun OTT memiliki efek kejut bagi para pelaku/calon pelaku korupsi. Sehingga risiko merekayasa dan memanipulasi perkara bisa diminimalisir karena dilaksanakan secara cepat dan tiba-tiba.
“OTT adalah bentuk penindakan terhadap pelaku korupsi yang sangat efektif menimbulkan efek jera, sehingga dapat menciptakan deterrence effect, karena calon koruptor merasa selalu di awasi setiap saat dan merasa selalu terancam di tangkap oleh penegak hukum,” ujarnya.
Lalu, sambung Praswad, OTT sendiri dapat menjadi pintu masuk yang paling tepat untuk pembangunan dan perbaikan sistem dalam pencegahan korupsi. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kasus mega korupsi yang rumit justru terungkap melalui proses OTT.
“Banyak kasus” korupsi yang merugikan negara puluhan Triliun terungkap dari perkara OTT yang relatif kecil nilai suapnya. OTT dapat mengungkapkan kasus-kasus korupsi dengan cepat, tepat, serta dengan bukti yang konkrit,” jelas Praswad.
Baca Juga: Aktivis Perempuan Dituding Bungkam PC Diperkosa: Kita Bela Ibu Yosua, Anaknya Dibunuh Keji
Selain itu, OTT selama ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari whistleblowing system. Sehingga, apabila OTT ditiadakan, bukan tidak mungkin bahwa keseluruhan hasil whistleblowing maupun aduan masyarakat terkait korupsi tidak akan pernah ada tindak lanjutnya.
“Keberhasilan KPK dalam melakukan OTT selama ini terbukti menarik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada KPK dalam melakukan tindakan serius terhadap korupsi,” ujarnya.
Di samping itu, tegas Praswad, OTT terbukti sebagai kampanye anti korupsi yang terbaik dan paling efektif serta teruji keberhasilannya dalam merubah pola fikir masyarakat di daerah/di lembaga yang terkena OTT.
“Dari pesimistis dan putus asa bahwa korupsi bisa dilawan, menjadi bersemangat dan memiliki harapan baru dengan melihat bahwa ternyata memberantas korupsi itu masih bisa dilakukan dengan melihat adanya bukti kongkret OTT,” ucap Praswad.
Baca Juga: Pengamat Prediksi Sambo Tak akan Dihukum Mati, Bongkar Track Record 3 Hakim hingga PN Jaksel
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV