Bawaslu Tak Temukan Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol yang Dilakukan KPU
Rumah pemilu | 20 Desember 2022, 15:52 WIBKuasa Hukum dari Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat, yang menyampaikan somasi kepada KPU RI pada Selasa lalu, mengatakan bahwa kecurangan ini diduga dilakukan oleh anggota dan pejabat KPU RI, serta anggota dan pejabat KPU provinsi, kabupaten, kota.
Ibnu menyebut, kecurangan yang dilakukan berupa praktik mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi (Sipol) dan mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) untuk ketiga parpol tersebut.
Baca Juga: KPU Bantah soal Adanya Intervensi Hasil Verifikasi Faktual Parpol
Padahal sebelumnya, berdasarkan laporan yang dia terima dari kliennya, parpol tersebut tidak memenuhi syarat. Ketiganya juga merupakan partai baru yang belum memiliki kursi di DPR RI.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com