> >

Bolos 30 Hari, Dua Anggota Polisi Polres Metro Tangerang Dipecat Tidak Hormat

Peristiwa | 20 Desember 2022, 18:29 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memimpin apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri karena bolos lebih dari 30 hari secara berturut-turut atau desersi, Selasa (20/12/2022). (Sumber: Tribun Jakarta/Ega Alfreda)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Bripka Erwan Syahri dan Briptu Bayu Gusman, dua anggota polisi dari Polres Metro Tangerang dipecat tidak hormat lantaran dianggap membolos kerja selama 30 hari secara berturut-turut dari satuannya. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pemecatan itu berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), keduanya terbukti indisipliner. 

Kombes Zain menjelaskan, dua anggota polisi tersebut resmi diganjar Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada upacara pemecatan yang digelar pada hari ini.

Keduanya, kata Kombes Zain, terbukti bolos lebih dari 30 hari secara berturut-turut alias desersi.

"Keduanya telah diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dilakukan PTDH," ujar Kombes Zain, Selasa (20/12/2022), dilansir dari Tribun Jakarta. 

Baca Juga: 25 Anggota Polisi Dievakuasi, Satu Warga Sipil Tewas akibat Serangan KKB di Yapen Papua

Kombes Zain lantas menjelaskan, saat ditanya alasan mangkir dari tugasnya, satu di antaranya mengaku sudah tidak ingin menjadi anggota Polri.

Kemudian, kata dia, rekannya yang dipecat tidak hormat juga serupa, yakni dinilai sudah melakukan desersi.

Selain itu, ia juga ternyata pernah melakukan pelanggaran berulang-ulang sampai delapan kali.

"Mereka sudah kami tanya, namun jawabannya memang salah satu anggota sudah tidak ingin menjadi anggota Polri," paparnya 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Tribun Jakarta


TERBARU