> >

Dua Ahli Tak Bisa Hadiri Sidang Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jaksel, Ini Penyebabnya

Update | 20 Desember 2022, 12:36 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (20/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Baca Juga: Sambo Kerja Seperti Biasa Usai Tahu Isu Pelecehan Istrinya, Kriminolog: Pasti Pembunuhan Berencana

Sementara itu, satu ahli yang dipanggil kembali oleh JPU ialah Heri Priyanto yang merupakan ahli digital forensik di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

Heri sempat meminta kepada majelis hakim agar sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang menggali keterangan dirinya untuk digelar secara tertutup. Sebab ada peralatan digital forensik yang dipakai untuk investigasi Polri yang bersifat rahasia.

Hakim Wahyu pun bertanya apakah kalau kamera tidak mengambil gambar ke arah peralatan tersebut sidang tetap bisa digelar terbuka. 

Baca Juga: Cerita Ahli Inafis Datangi Lokasi Penembakan Brigadir J di Rumah Sambo Duren Tiga: TKP Sudah Rusak

"Bisa Yang Mulia," jawab Heri di depan majelis hakim, JPU, dan empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jaksel.

Akhirnya majelis hakim memutuskan sidang tetap digelar terbuka, namun kamera tidak akan mengambil gambar peralatan yang dibawa oleh ahli.

Di sisi lain, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E hadir di Pengadilan Negeri Jaksel, namun mengikuti sidang secara daring bersama tim penasihat hukumnya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU