> >

Dua Ahli Tak Bisa Hadiri Sidang Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jaksel, Ini Penyebabnya

Update | 20 Desember 2022, 12:36 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (20/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua ahli yang diundang jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa hadir dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan lima terdakwa hari ini, Selasa (20/12/2022).

Semula, JPU berencana menghadirkan dua ahli, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih dan ahli psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani.

"Sesuai jadwal kami telah melakukan pemanggilan dua2 ahli, dan satu pemanggilan kembali," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (20/12).

Menurut JPU ahli psikolog forensik dan ahli hukum pidana tersebut tidak bisa hadir, karena keduanya sedang berada di luar kota dan melakukan perjalanan darat. 

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini akan Hadirkan Dua Ahli: Psikologi dan Hukum Pidana

JPU menyebut, satu ahli berada di Cilacap, Jawa Tengah, sedangkan ahli lain sedang melakukan perjalanan ke Medan, Sumatera Utara.

Hakim pun sempat bertanya apakah ahli bisa mengikuti sidang secara daring siang ini pukul 14.00 WIB. 

JPU menyebut kedua ahli tersebut sudah mengonfirmasi bahwa akan mengikuti sidang Ferdy Sambo Cs pada Rabu (21/12/2022).

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pun mengatakan kepada JPU bahwa dua ahli itu sudah harus berada di kantor kejaksaan tinggi atau pengadilan setempat pada pukul 10.00 WIB jika akan mengikuti persidangan secara daring.

"Seandainya besok saksi tidak ada yang hadir lagi, berarti waktu saudara sudah habis untuk menghadirkan saksi," kata hakim Wahyu.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU