> >

Terungkap di Sidang, Ricky Rizal Buat Grup WhatsApp Duren Tiga usai Brigadir J Tewas

Hukum | 20 Desember 2022, 07:53 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal (kiri) usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Adi Setya, mengungkapkan ada group WhatsApp bernama "Duren Tiga" yang dibuat setelah peristiwa pembunuhan Brigadir Nofrianyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Demikian hal itu diungkap Adi saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tegaskan Tak Melakukan Penyiksaan kepada Yosua

Adi membeberkan, para anggota yang ada di dalam WhatsApp tersebut berisi para terdakwa. Selain itu, ada kontak mantan ajudan Ferdy Sambo dan asisten rumah tangga.

"Pertama kontak WhatsApp atas nama Richard, kedua kontak WhatsApp atas nama Ricky Wibowo, ketiga kontak WhatsApp atas nama Damson Koban,” kata Adi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

“Berikutnya kontak WhatsApp atas nama Daden, kemudian kontak WhatsApp atas nama Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Diryanto, Om Kuat, SMD, Tuhan Yesus, Alfanzu, Sadam, Gusti Sejati, Prayogi Diktara, AR19, dan WTK46."

Baca Juga: Terungkap Percakapan Ferdy Sambo dan Bharada E usai Brigadir J Tewas: WA Saya Kalau Nggak Enak Hati

Menurut Adi, group WhatsApp Duren Tiga itu dibuat oleh terdakwa Ricky Rizal pada 11 Juli 2022 atau 4 hari setelah insiden pembunuhan Brigadir J di rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 

Adi mengaku mendapatkan nama-nama kontak WhatsApp tersebut dari pemeriksaan terhadap telepon selular milik Bharada E.

Ketika ditanya oleh jaksa mengenai isi percakapan di grup WhatsApp Duren Tiga tersebut, Adi mengatakan sudah tidak ada.

“Percakapannya di sini sudah tidak ada Pak,” ujar Adi.

Baca Juga: Ahli Forensik Akui Pindahkan Otak Brigadir J ke Perut Setelah Autopsi Pertama, Ini Alasannya

Jaksa lalu kembali bertanya ihwal kemungkinan isi percakapan dalam group WhatsApp Duren Tiga tersebut sudah dihapus.

Namun, berdasarkan hasil analisis tim Siber Bareskrim Polri, hanya terbaca pembuatan dan penghapusan anggota dalam group itu.

“Kalau di sini hanya rentang waktu singkat, WhatsApp atas nama Richard masuk ke dalam grup tersebut tidak lebih dari satu hari,” ujar Adi.

“Dia dimasukkan pada jam 5 pagi tanggal 11 kemudian di-remove dari group tersebut pada jam 8 tanggal 11 jadi, enggak sampai 1 hari."

Baca Juga: 5 Arahan Ferdy Sambo ke Hendra Kurniawan dan Benny Ali, Minta Kasus di Magelang Tak Usah Diproses

Adapun berdasarkan dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Kuat Maruf Mengaku Lihat Bharada E Masih Terus Tembak Brigadir J Saat Korban Sudah Jatuh Tengkurap

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU