KPK: Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Terima Suap Rp3,7 Miliar agar Yayasan Rumah Sakit SKM Tak Pailit
Hukum | 20 Desember 2022, 06:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Hakim Yustisial yang juga Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo menerima suap mencapai Rp3,7 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Edy Wibowo menerima suap tersebut secara bertahap. Suap itu diberikan terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim Yustisi Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Penanganan Perkara di Mahkamah Agung
"Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW (Edy Wibowo) yang menjabat hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Firli menuturkan uang suap tersebut diterima Edi Wibowo melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB).
Menurut Firli, kedua PNS Kepaniteraan MA tersebut merupakan perwakilan sekaligus orang kepercayaan Edy Wibowo.
Lebih lanjut, Firli menjelaskan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Edy Wibowo tersebut.
Baca Juga: Hakim Yustisial MA “EW” Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara
Berawal dari adanya gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, yang diajukan PT Mulya Husada Jaya (MHJ) sebagai pihak pemohon.
Sementara itu, pihak termohon adalah Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM).
"Selama persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar Firli.
Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Hakim Yustisial MA, Edy Wibowo Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Penanganan Perkara!
Adapun salah satu isi permohonannya adalah agar putusan di tingkat pertama ditolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak pailit.
Selanjutnya, agar kasasi tersebut dapat dikabulkan, sekitar Agustus 2022 perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit SKM, yaitu Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan, diduga melakukan pendekatan.
Wahyudi, disebut Firli melakukan komunikasi intens dengan meminta orang kepercayaan Edy Wibowo yaitu Muhajir Habibie dan Albasri untuk membantu, memantau, serta mengawal proses kasasi tersebut.
KPK menduga upaya itu disertai kesepakatan pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai Rp3,7 miliar sebagai tanda jadi kesepakatan.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Akui Salah dan Minta Maaf
Berikutnya, penyerahan uang tersebut diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA.
"Pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk memengaruhi isi putusan; dan setelah uang diberikan, putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," ujar Firli.
Sebelumnya, Firli menyampaikan penetapan dan penahanan Edy Wibowo sebagai tersangka itu merupakan hasil pengembangan terhadap penyidikan perkara suap pengurusan perkara dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan 12 tersangka lainnya.
"Dari rangkaian penyidikan perkara dengan tersangka SD dan kawan-kawan, KPK kembali menemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana lain dalam pengurusan perkara di MA," kata Firli.
Baca Juga: Kena OTT, KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak Tersangka Suap Dana Hibah
"Langkah berikutnya, yaitu KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka EW."
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV