Kriminolog UI: Bisakah Putri Candrawathi Disebut Aktor Intelektual dan Apa Konsekuensinya?
Kompas petang | 19 Desember 2022, 18:58 WIBAkan tetapi, dalam pandangannya, kriminolog UI itu berkata, "Saya pribadi mungkin tidak."
"Kalau nanti, misalnya Ferdy Sambo dapat Pasal 340 (pembunuhan berencana-red), saya kira Putri Candrawathi dapat Pasal 338 (pembunuhan biasa-red), kombinasi yang paling mungkin," terang dia.
Adanya perbedaan pasal itu, jika skenarionya demikian, maka hukuman untuk Ferdy Sambo dan Putri Candraathi bakal berbeda.
Baca Juga: Aktivis Perempuan Sakit Hati, Ada Beda Respons Kasus Putri Candrawathi dengan Korban Perkosaan Lain
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV