Ahli Forensik Akui Pindahkan Otak Brigadir J ke Perut Setelah Autopsi Pertama, Ini Alasannya
Hukum | 19 Desember 2022, 18:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani Karouw mengakui memindahkan otak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke perut setelah dilakukan autopsi pertama pada Jumat, 8 Juli 2022.
Diketahui, Farah Primadani merupakan dokter forensik yang pertama kali melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir J di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Baca Juga: 5 Arahan Ferdy Sambo ke Hendra Kurniawan dan Benny Ali, Minta Kasus di Magelang Tak Usah Diproses
Farah menjelaskan proses autopsi terhadap jenazah Brigadir J sudah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Tim dokter forensik RS Polri, kata dia, awalnya melakukan pemeriksaan ke seluruh organ tubuh Brigadir J terlebih dahulu.
"Jadi setelah pemeriksaan autopsi selesai, jadi autopsi itu kita lakukan pemeriksaan semua organ," kata Farah saat bersaksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
"Semua (organ) dikeluarkan. Lalu setelah selesai maka akan dikembalikan kembali ke dalam rongga tubuh."
Baca Juga: Ferdy Sambo Marah Besar Bareskrim Polri Olah TKP di Rumah Dinasnya Soal Kematian Brigadir J
Farah menuturkan, otak Brigadir J setelah proses autopsi rampung, kemudian pihaknya memasukkan otak tersebut ke dalam rongga perutnya.
Tujuannya, kata dia, tim kedokteran bakal melakukan proses embalming setelah autopsi jenazah.
"Pada saat itu pengembalian itu masuk intinya ke dalam rongga tubuh karena akan dilakukan proses tindakan embalming pascaautopsi," ujar Farah.
"Sehingga untuk memaksimalkan embalming itu kami rendam ke dalam formalin, lalu kami masukan ke dalam rongga perutnya."
Baca Juga: Kuat Maruf Mengaku Lihat Bharada E Masih Terus Tembak Brigadir J Saat Korban Sudah Jatuh Tengkurap
Lebih lanjut, Farah menuturkan, pemindahan otak ke rongga perut seseorang yang jasadnya diautopsi merupakan sesuatu yang wajar.
"Itu SOP kami semua organ yang sudah diperiksa itu kami masukkan ke dalam rongga tubuh. Diambil ataupun ditinggalkan di luar rongga tubuh," ucapnya.
Adapun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (19/12/2022).
Dalam persidangan hari ini, agendanya yaitu pemeriksaan saksi ahli dengan kelima terdakwa pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Ternyata Diam-diam Bharada E Tak Suka dengan Sikap Brigadir J karena Hal Ini
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, untuk agenda persidangan ini rencananya jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan beberapa saksi ahli.
"Pemeriksaan keterangan ahli," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2022).
Sementara itu, berdasarkan laporan jurnalis Kompas TV Intan Azhar dalam program Kompas Petang, Minggu (18/12/2022), jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan lima ahli.
Kelima ahli tersebut memiliki latar belakang keahlian yang berbeda-beda yaitu forensik, digital forensik, Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis), dan kriminologi.
Baca Juga: Sebelum Brigadir J Dieksekusi Mati, Putri Candrawathi Disebut Masuk Kamarnya Diantar Kuat Maruf
Lima ahli yang didatangkan oleh JPU ialah Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV