Ahli di Sidang Ferdy Sambo: Hapus CCTV, Hilangkan Barbuk, Ubah BAP itu Bagian Perencanaan Pembunuhan
Hukum | 19 Desember 2022, 14:00 WIB“Yang tidak berencana melakukan usaha menghilangkan jejak setelah peristiwa terjadi, dia merasa kenapa saya kok melakukan pembunuhan?, menyadari bahwa itu adalah kesalahan, baru berusaha menghilangkan jejak,” ujar Mustofa.
Baca Juga: Ahli Forensik Ungkap Ada Luka Tembak Masuk di Kepala Belakang Bagian Sisi Kiri Yosua
“Tapi kalau yang berencana dari awal sudah diperhitungkan apa yang harus dilakukan dalam rangka menghilangkan jejak,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus tewasnya Yosua setidak ada lima orang yang kini duduk sebagai terdakwa pembunuhan berencana.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.
Kelimanya didakwa dengan pasal pembunuhan berencana atau 340 KUHP yang hukuman maksimalnya adalah mati atau serendah-rendahnya adalah seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Baca Juga: Pengamat Prediksi Sambo Tak akan Dihukum Mati, Bongkar Track Record 3 Hakim hingga PN Jaksel
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV