> >

Ahli Forensik Pemeriksa Pertama Beberkan Lintasan Peluru dari 7 Luka Tembak Masuk Tubuh Brigadir J

Update | 19 Desember 2022, 12:45 WIB
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). (Sumber: Kompas TV/Ant/Wahdi Septiawan)

Farah kemudian mengatakan, luka tembak masuk pada kelopak bawah mata kanan sisi luar, keluar di bagian dalam dari kelopak bawah mata kanan.

"Terakhir, luka di jari manis tangan kiri, masuk dari sisi dalam keluar pada sisi keluar," ujarnya.

Berdasarkan penjelasan lintasan anak peluru di tubuh Brigadir J itu, Farah mengungkapkan ada enam luka tembak keluar, yakni di puncak hidung, leher sisi kanan, lengan atas kanan sisi luar, pergelangan tangan kiri sisi depan, jari manis tangan kiri sisi dalam, dan kelopak bawah mata kanan.

Farah juga menemukan bahwa ada dua luka tembak fatal yang menyebabkan kematian Brigadir J.

"Dari tujuh buah luka tembak masuk yang kami temukan, ada dua yang bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian, yaitu luka tembak pada dada sisi kanan, yang kedua luka tembak masuk yang ditemukan pada kepala bagian belakang sisi kiri," ujarnya.

Ia mengaku melakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam jenazah atau autopsi di RS Bhayangkara setelah menerima surat pemeriksaan visum dari penyidik Polri.

"Jenazah datang diantar ambulans sekitar pukul 20.00 WIB atau jam delapan lewat, kemudian kami menunggu surat tertulis dari pihak penyidik," kata Farah.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Permintaan Maaf Ferdy Sambo ke Anak Buah Beda dari Kliennya

Pada pemeriksaan luar, Farah menerangkan, jenazah Brigadir J tampak mengenakan kaos berwarna putih yang berlumuran darah serta celana jeans berwarna biru.

Setelah jenazah dibersihkan, tim forensik melihat adanya luka tembak di tubuh Brigadir J.

"Setelah pemeriksaan luar, kami lanjutkan dengan pemeriksaan dalam atau bedah mayat," ujarnya.

Kepada JPU, Farah mengatakan, tim dokter forensik menyimpulkan waktu kematian korban berkisar antara dua hingga enam jam sebelum pemeriksaan luar di RS Bhayangkara, Jakarta.

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, selain ahli forensik, JPU juga menghadirkan ahli lain dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini, Senin.

Lima ahli yang hadir ialah Adi Setya (ahli digital forensik), Prof. Dr. Muhamad Mustofa (ahli kriminologi dari Universitas Indonesia), Ade Firmansyah Sugiharto (ahli forensik RSCM), Farah Primadani Karow (ahli forensik RS Bhayangkara Pusdokkes Polri), dan Eko Wahyu Bintoro (ahli identifikasi wajah dan olah TKP inafis).

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU