> >

Pengamat Prediksi Sambo Tak akan Dihukum Mati, Bongkar Track Record 3 Hakim hingga PN Jaksel

Hukum | 19 Desember 2022, 11:27 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, memasuki ruangan menjelang sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Pidana sekaligus mantan hakim Asep Iwan Iriawan pesimistis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus hukuman mati atau pun seumur hidup untuk terdakwa Ferdy Sambo.

Pernyataan itu disampaikan Asep mengomentari terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dalam Breaking News KOMPAS TV, Senin (19/12/2022).

 

“Jakarta Selatan ini, untuk perkara-perkara pembunuhan dalam sejarahnya tidak pernah ada (yang menghukum mati),” ucap Asep.

Menurut Asep yang mempunyai keberanian untuk menghukum berat atau maksimal terdakwa kasus pembunuhan atau narkotika adalah Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca Juga: Aktivis Perempuan Dituding Bungkam PC Diperkosa: Kita Bela Ibu Yosua, Anaknya Dibunuh Keji

“Kalau perkara pembunuhan, perkara narkotika, perkara-perkara berat itu kiblatnya Tangerang. Tangerang itu dikenal dengan pasukan berani matinya,” ujar Asep.

“Beberapa hakim Tangerang itu memang dikenal sampai sekarang, dimana pun bertempat, kalau ini (Ferdy Sambo) masuk (Pengadilan Tangerang) pasti kena (hukuman mati).”

Sepengetahuan Asep, kasus-kasus yang ditangani di PN Jakarta Selatan putusannya tidak menerapkan hukuman tinggi.

Contohnya, kasus korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia),

Asep mengatakan saat PN Jakarta Pusat memutus hukuman maksimal untuk Gubernur hingga konglomerat tidak demikian dengan PN Jakarta Selatan.

“Kalau kiblatnya selatan, dari dulu, kalau perkara korupsi, kami di Pusat, BLBI ya, saya hajar seumur hidup konglomerat hingga Gubernur BI-nya, tapi selatan (PN Jakarta Selatan) bebas,” kata Asep.

Baca Juga: Aktivis Perempuan Marah dengan Putri Candrawathi: Tak Cerminkan Korban, Langgar HAM, Emang Dia Tuhan

Tidak hanya itu, Asep mengatakan ada juga contoh kasus pembunuhan yang melibatkan penegak hukum dan hukumannya hanya beberapa tahun.

“Sama juga ketika perkara pembunuhan melibatkan penegak hukum, di selatan itu hukumannya tahunan, kalau Tangerang, pasti kalau enggak hukuman mati ya seumur hidup,” ujar Asep.

Di samping itu, Asep melihat sejumlah hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bukan penganut hukuman mati untuk kasus pembunuhan.

“Saya lihat anggotanya ini, ada beberapa yang tidak menganut hukuman mati. Kan menganut hukuman mati itu karena keyakinan, karena pengalaman, karena pengetahuan dan jam terbang,” ujar Asep.

“Tapi kalau soal keyakinan susah, kalau sudah tidak menganut hukuman mati,” tambah Asep.

Sementara, sambung Asep, dua dari tiga hakim untuk perkara dengan Terdakwa Ferdy Sambo tidak menganut hukuman mati. Dengan komposisi seperti itu, maka besar kemungkinan hakim yang menganut hukuman mati untuk kasus pembunuhan akan kalah.

"Jadi kalau terjadi voting itu pasti kalah, saya berani memprediksi, tapi mudah-mudahan pendapat saya salah," ucap Asep.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU